Tentang Pengaturan Kegiatan Peliputan dan Wawancara di Lapas/Rutan

E-mail Cetak PDF




Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Tanggal 10 Mei 2011 Nomor PAS.HM.01.02.16 perihal Surat Edaran. Dengan ini memberitahukan sekaligus menegaskan mengenai pengaturan kegiatan peliputan dan wawancara di Lapas/Rutan sebagai beikut :

  1. 1.Setiap narapidana/tahanan tidak diperkenankan untuk melakukan wawancara baik langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak maupun elektronik antara lain berupa wawancara, talk show, teleconference dan rekaman.
  2. 2.Setiap Lapas/Rutan tidak diperbolehkan sebagai tempat peliputan dan pembuatan film, karena selain mengganggu kegiatan pembinaan dan mengusik ketentraman penghuni, juga akan berdampak pada gangguan sistem keamanan Lapas/Rutan.
  3. 3.Peliputan untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat ijin dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atau bila perlu dari Menteri Hukum dan HAM RI.

Demikian Pemberitahuan ini agar menjadi pedoman dan dilaksanakan dengan penuh tanggung Jawab. (Dirjen PAS, HUMAS)