Hari Anti Korupsi Sebagai Upaya Refleksi dan Evaluasi Memberantas Korupsi

E-mail Cetak PDF




Semarang – Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia diharapkan tidak hanya menjadi acara seremonial semata, akan tetapi digunakan sebagai upaya refleksi bagi para instansi hukum untuk memberantas korupsi di negeri ini. Jangan hanya menjadi retorika, tetapi action, karena rakyat membutuhkan bukti.

 

“Terutama sejak masa bakti saya tahun 2004, sekaligus sebagai bahan evaluasi untuk mengetahui mana yang sudah baik, dan mana yang belum, untuk mengetahui bahwa negaranya serius memberantas korupsi,” Ujar Presiden SBY ketika memberikan arahan pada acara peringatan Hari Korupsi se-Dunia Tahun 2011, di Convention Hall Masjid Agung Jawa Barat, Jum’at (09/12).

 

Kemudian Presiden juga menceritakan bahwa dirinya juga mengajak negara-negara lain dan tetangga untuk bersama-sama bekerjasama memberantas korupsi, karena korupsi saat ini sudah menjadi masalah global. “Saya mengajak negara-negara lain di forum global, seperti negara yang tergabung G20 (Group of Twenty), APEC (Asia-Pacific Economic Cooperation), ASEAN (Association of South-East Asian Nations) untuk bekerja sama memberantas korupsi,” tandas Presiden SBY.


Presiden SBY mengatakan, Jangan ada negara yang menerima atau menjadi satang koruptor.”Apalagi jika ada negara yang menjadi penadah yang mengambil kekayaan kita,” kata beliau di hadapan para pejabat di instansi pemerintah yang hadir di acara peringatan Hari Korupsi se-Dunia.


Dalam arahan tersebut, Presiden SBY juga memberikan instruksi kepada seluruh institusi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan beberapa hal, antara lain adalah meningkatkan upaya penegakan hukum, mengutamakan pencegahan korupsi. “Karena bila korupsi sudah terjadi proses mengembalikan uang negara tidak mudah,” ujar Presiden SBY.


Kemudian memprioritaskan kasus korupsi yang besar, “Jangan kita membuang-buang waktu dan tenaga hanya untuk kasus-kasus kecil. Lalu intensifkan para penegak hukum dalam hal pencegahan korupsi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pengadaan barang dan jasa, benturan kepentingan, serta akses pemilihan kepala dan wakil kepala daerah (pilkada),” tandas beliau.


Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin memberikan laporan kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam laporan tersebut, Menkumham mengatakan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada tahun 2011 mengalami kenaikan satu base point dari tahun 2004.


Penilaian IPK yang dilakukan oleh badan independen Transparancy International ini, Indonesia yang pada tahun 2004 hanya diberi nilai 2,00, pada tahun 2011 Indonesia memiliki nilai 3,00. Meskipun nilai 3,00 masih termasuk dalam kategori buruk, namun hal tersebut merupakan kenaikan tertinggi di negara ASEAN dengan jangka waktu yang sama. “Akan tetapi prestasi tersebut masih jauh dari target pemerintah yang menargetkan nilai IPK Indonesia menjadi 5,00 pada tahun 2014,” ujar Menkumham Amir Syamsudin.


Selain itu, Menkumham juga melaporkan bahwa instansi penegak hukum telah melakukan berbagai aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan tujuan dari memberantas korupsi juga menyelamatkan keuangan negara. “Kepolisian Republik Indonesia dari tahun 2004 hingga 2011 telah menemukan 1961 kasus korupsi, dan mengamankan uang negara lebih dari Rp. 679 miliar,” ungkap Amir Syamsudin.


Kemudian Kejaksaan, lanjut beliau, dari tahun 2004 sampai 2011 telah melakukan penyidikan sebanyak 8394 perkara korupsi, yang kemudian 6831 dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan. “Uang negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp. 34 triliun dalam instrumen perdata dan berhasil dipulihkan lebih dari Rp. 68 triliun,” jelas Menkumham.


Lalu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari tahun 2004 hingga 2011 telah menangani 417 kasus dan telah menyelamatkan uang negara lebih dari Rp. 800 miliar. “Dari 417 kasus korupsi tersebut terdiri dari penyidikan 229 kasus, penuntutan 196 perkara, yang sudah incrah 169 perkara, dan yang sudah dieksekusi 171 perkara,” tandas Amir Syamsudin. (Zaka)