Menkumham Meresmikan Pusat Pelayanan Terpadu dan HAM Kanwil Maluku

E-mail Cetak PDF




20120127 menkumham peresmian law center

 Ambon - Jumat (27/1), "Kanwil diharapkan memberikan pelayanan hukum dan HAM kepada masyarakat secara profesional!". Demikan dikatakan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Amir Syamsudin saat meresmikan Pusat Pelayanan Terpadu dan HAM Kanwil Maluku, 27 Januari 2012. Menteri menegaskan Kanwil harus memberikan pelayanan yang transparan, tepat waktu, akuntabel dan bebas dari KKN. Hal tersebut merupakan tantangan bagi jajaran kanwil kemenkumham, bahwa tantangan-2 tersebut harus dijawab dengan melakukan perbaikan dalam melaksanakan tugas pelayanan hukum dan HAM kepada masyarakat, untuk menjamin tegaknya supremasi hukum dan kepantian hukum serta HAM yang berdasarkan keadilan dan kebenaran.

Ada dua sisi yang harus mendapat perhatian oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku yaitu melayani dan pelayanan. Pengertian melayani adalah membantu menyiapkan apa yang diperlukan seseorang, sedangkan penertian pelayanan adalah usaha melayani kebutuhan orang lain, dapat disimpulkan bahwa pelayanan adalah suatu usaha untuk membantu menyiapkan apa yang diperlukan oleh orang lain. Dikatakannya lagi guna memenuhi tuntutan dan harapan tersebut, kesiapan dan kemampuan aparatur pemerintah khususnya kepada Kanwil Kemenkumham Maluku perlu ditingkatkan agar tidak terjadi kesenjangan, sehingga dapat menimbulkan hambatan, antara tuntutan dan harapan masyarakat.

Selain meresmikan Pusat Pelayanan Hukum dan HAM terpadu Menteri Hukum dan HAM juga mengukuhkan Panitia Ranham, Kanwil Provinsi Maluku Tahaun 2011 - 2012 serta menyerahkan Piagam dan medali kepada Kelurahan/Desa Sadar Hukum. (Humas)