Jakarta – Komisi Banding Hak Paten dan Komisi Banding Hak Merek diharapkan dapat mengambil keputusan yang konsisten dan tepat. Sebab, bila tidak akan membawa implikasi hukum yang dapat merugikan pemegang merek dan inventor yang beritikad baik. Demikian sambutan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin saat melantik 11 Anggota Komisi Banding Paten dan 11 Anggota Komisi Banding Merek berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No.M.HH-01.HI.04.01 Tahun 2011 dan No.M.HH-02.HI.04.01 pada Senin (30/01) di Graha Pengayoman.
Menteri juga menekankan kualitas dan independensi para anggota Komisi Banding akan menentukan profesionalitas dan kinerja dari Komisi Banding itu sendiri. Penekanan tersebut didasari komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sebab, HKI saat ini telah menjadi alat yang ampuh untuk mendorong pertumbuhan dan menopang pembangunan ekonomi suatu bangsa.
Secara umum dapat dikemukakan beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari kepemilikan atas HKI yang baik, seperti membantu komersialisasi dari suatu invensi atau temuan. Melalui sistem HKI, kita bisa lebih meningkatkan posisi saing perdagangan dan investasi, memberikan dukungan bagi pengembangan teknologi, mendorong perusahaan untuk mampu bersaing secara internasional, dan mendorong pengembangan sosial budaya.
Karena itu, dalam acara yang juga dihadiri Dirjen HKI Ahmad Ramli ini, Menteri juga menegaskan bahwa sistem atau komitmen perlindungan dan penegakan hukum atas HKI akan meningkatkan reputasi dan prestise suatu bangsa dan negara di dunia internasional. Mengakhiri sambutannya, Menteri juga memberikan selamat kepada para anggota Komisi Banding Paten dan anggota Komisi Banding Merek yang telah diangkat dan dilantik. (Laila/ Budi)
|
|


