Palu - Rabu, 8 februari 2012. Telah dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan bersama antara Kapolda Sulawesi Tengah, Drs. Made Dewa Parsana, Kakanwil Kemenkum HAM Sulawesi Tengah, Sudirman D Hury, SH. MM. MSc. Dan Kakanwil Kementerian agama Sulawesi Tengah, Dr.Muhsin MM. tentang Perlindungan Anak dan Rehabilitasi sosial yang berhadapan dengan Hukum, Penandatanganan ini disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr. Bambang Rantam Sariwananto, SH. MH. Sekaligus memberikan sambutan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Kesepakatan ini bertujuan untuk membantu dan melindungi hak-hak anak. Mengingat maraknya kasus-kasus pelanggaran pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku, seperti kasus sandal jepit yang melibatkan anak umur 15 tahun, yang baru-baru ini menjadi perhatian serius baik lokal maupun nasional. Untuk menyikapi hal tersebut ketiga Institusi vertikal yaitu, Kemenkum HAM Sulteng, Polda Sulteng dan Kemenag Sulteng. Ketiga institusi ini akhirnya berkomitmen untuk bersama-sama menangani hal tersebut, sepakat mengukuhkan kesepahaman bersama. Penandatanganan MOU, juga disaksikan Asisten I Pemprov Sultteng, Baharuddin HT, yang mewakili Gubernur Sulteng Longki Djanggola. ( Humas palu, Sn ).


