Komisi III DPR Tidak Perlu Memiliki ID Card Khusus Untuk Berkunjung ke Lapas/Rutan

E-mail Cetak PDF




20120213 - Raker dengan Komisi III 01Jakarta - Lima angggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengembalikan kartu akses khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsudin dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (13/02). Kelima anggota dewan tersebut adalah Syarifudin Sudding (Fraksi Hanura), Ahmad Yani (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), Nudirman Munir (Fraksi Golkar), Trimedya Panjaitan (Fraksi PDI Perjuangan), dan Nasir Djamil (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera).

Menkumham mengatakan anggota Komisi III DPR sebenarnya tidak perlu memiliki ID Card khusus untuk melakukan kunjungan atau inspeksi mendadak ke Lapas atau Rutan, karena Komisi III DPR memiliki kewenangan konstitusi berupa fungsi pengawasan. "Tidak perlu ada ID. Komisi III itu punya kewenangan konstitusi yang memberikan dia hak untuk mengawasi kapan pun dan dimana pun. Sepanjang apa yang dia kerjakan itu sesuai dengan fungsi pengawasan dia," jelas Menkumham.

Dengan ketiadaan ID Card khusus ini, lanjut Menkumham, para anggota Komisi III DPR diberi kebebasan dan dipermudah dalam melakukan kunjungan ke unit-unit kerja Kemenkumham, tidak hanya sebatas pada Lapas/Rutan saja. "Sekarang dengan tidak perlunya ID Card ini, jangan kemudian diterjemahkan itu seakan-akan mempersulit. Bahkan saya membebaskan, mempermudah. Sekarang tidak perlu pakai ID Card. Semua anggota Komisi III, silakan kalau ada hal-hal yang berkaitan dengan kewenangannya," urai Menkumham.

Terkait dengan kunjungan yang dilakukan pada waktu malam hari, Menkumham menjelaskan sebaiknya para anggota Komisi III DPR berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kemenkumham. "Kan ada peraturan mengenai jam kunjungan. Tetapi kalau ada situasi yang betul-betul diperlukan, ya tinggal berkoordinasi dengan jajaran saya atau bahkan dengan saya sendiri. Semuanya dipermudah," ucap Menkumham. "Tetapi dalam keadaan khusus dia ingin melakukan itu (kunjungan ke Lapas/Rutan) di tengah malam umpamanya, sebaiknya berkoordinasi dengan kami," sambungnya.

Syarifudin Sudding, salah satu anggota Komisi III DPR yang ikut mengembalikan kartu akses khusus tersebut mengatakan, Komisi III DPR memiliki fungsi pengawasan melekat tanpa adanya kartu khusus tersebut. "Fungsi pengawasan melekat tanpa kartu ini," ujarnya. Sementara itu Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman mengatakan tidak memerlukan kartu ini. "Kartu itu nggak diperlukan, malah bisa disalahgunakan. Sebaiknya kartu itu dikembalikan ke Menkum HAM," kata Benny.

(Teks: Tedy/Foto: Yusuf)

20120213 - Raker dengan Komisi III 02