Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Dra. Syamsiar Badron, S.H., M. Si melantik 6 (enam) pejabat structural jajaran Pemasyarakatan eselon III dan IV dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Selasa (22/11). Pelantikan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah dan di hadiri seluruh pejabat structural eselon II, III dan IV serta para tamu undangan yang sempat hadir untuk menyaksikan dan mengikuti acara tersebut.
Dalam acara pelantikan tersebut terdapat 2 (dua) Kepala Bidang pada Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara dan 4 (empat) Kepala Unit Pelaksana Teknis di Jajaran Pemasyarakatan yang dilantikan yaitu : Erwedi Supriyatno, Bc. IP, S.H., M.H. mengalami pergeseran yang mana sebelumnya menjabat Kepala Bidang Registrasi dan Bina Khusus Narkotik Kanwil Hukum dan HAM Sultra menjadi Kepala Bidang Keamanan dan Pembinaan pada Kanwil Hukum dan HAM Sultra ; Drs. Bohari jabatan lama Kepala Bidang Pembinnaan Narapdiana pada Lapas Klas I Makasar menjadi Kepala Bidang Registrasi, Perawatan dan Bina Khusus Narkotik pada Kanwil Hukum dan HAM Sultra ; sedangkan untuk Kepala Unit Pelaksana Tekhnis di Jajaran Pemasyarakatan yang mengalami pergantian adalah jabatan Kepala Lapas Klas IIA Bau-Bau yaitu dijabat oleh Lukman Amin, S.H., M.H. sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lapas Klas IIB Takalar, untuk jabatan Kepala Rutan Klas IIA Kendari dijabat oleh Yunianto, Bc. IP., Spd., MAP sebelumnya menjabat sebagai Kepala RUPBASAN Klas I Jakarta Barat ; Jabatan Kepala Rutan Klas IIB Unaaha dijabat oleh Tribowo, A. Md. IP., S. Sos, M. Si yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik pada Lapas Narkotik Klas IIA Jakarta ; dan terkahir jabatan Kepala Rutan Klas IIB Raha dijabat oleh Amri, Bc. IP, S. Pd sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik pada Lapas Klas IIA Menado.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa kita sebagai aparat di daerah harus senenatiasa mendukung segala kebijakan-kebijakan yang dialakukan oleh pimpinan Kementerian dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM. Kita jadikan hukum ini sebagai panglima di Negara kita, maka kita sebagai aparatur penegak hukum harus mau tidak mau, harus mampu melakukan penegakkan peraturan perundang-undangan di wilayah kita masing-masing sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kita. Isu Aktual kita kali ini yaitu terkait dengan masalah monotorium pelaksanaan Remisi dan pemberian Pembebasan Bersyarat, CMB dan lain sebagainya kepada para warga binaan khususnya terkait dengan Tindak Pidana Khusus. Sesuai dengan kebijakan Bapak Menteri bahwa monotorium ini jangan di pandang sebagai penghentian pemberian hak-hak terhadap warga binaan, tetapi melainkan adalah suatu pengetatan terhadap syarat-syarat pemberian hak-hak narapidana terkait dengan tindak pidana khusus tersebut, dan saya berharap seluruh jajaran Pemasyarakatan dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara dapat melaksanakan kebijakan menteri tersebut.


