Kendari, (13/01/2012) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Mirza Iskandar di dampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Bidang Keamanan dan Pembinaan, Kepala Sub. Bidang Keamanan dan Ketertiban dan Kepala Sub. Bagian Humas dan Laporan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Kendari.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Kantor Wilayah beserta rombongan di sambut langsung oleh Kepala Rupbasan Klas I Kendari dan langsung memberikan arahan kepada pejabat dan staf jajaran Kantor Rubasan Klas I Kendari. Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa dalam rangka reformasi birokrasi ini, kita sebagai aparatur pemerintah, abdi negara dan abdi masyarakat, senantiasa dituntut bekerja secara professional dilandasi integritas moral yang tinggi dan berdedikasi sebagai pelayan masyarakat yang bebas dari unsur-unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, sehingga Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang masuk dalam Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan seluruh UPT di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara masuk dalam WBK.
Oleh karena itu, Kakanwil mengharapkan kepada seluruh jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara agar dapat bekerja secara profesional, tingkatkan kedisiplinan, jalin hubungan baik antara atasan dan bawahan. Selain itu pula beliau mengingatkan bahwa kita sebagai aparatur Negara harus menjaga kode etik dan etika dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pegawai negeri sipil. Kakanwil juga tidak akan segan-segan menindak tegas pegawai yang melanggar kode etik tersebut dan berprinsip dari pada beberapa orang yang melanggar akan mengganggu jalannya organisasi, lebih baik kita tindak tegas, bila perlu di berhetikan secara tidak hormat.
Untuk itu, Kakanwil berpesan kepada seluruh pegawai kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Kendari dan kepada seluruh yang hadir agar melakukan tugas dengan sebaik-baiknya. Apalagi pemerintah akan menjalankan program moratorium pegawai, mengingat biaya Belanja Pegawai paling banyak terserap dalam APBN yang mencapai 70 %, sehingga pemerintah berencana melakukan moratorium pegawai negeri sipil. (Humas)


