Rapat Koordinasi dan Pengukuhan Panitia RANHAM Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Provinsi NTT Periode 2011 – 2014

E-mail Cetak PDF




Rapat Koordinasi dan Pengukuhan Panitia RANHAM Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Provinsi NTT Periode 2011 – 2014

 

Kanwil  Kementerian Hukum dan HAM NTT bekerja sama dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah  NTT menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Pengukuhan Panitia RANHAM Provinsi dan Kabupaten/Kota se-provinsi NTT periode Tahun 2011-2014 bertempat di Aula Utama El Tari Kupang, Senin, 18 Juli 2011.  Rakor dibuka oleh Wakil Gubernur NTT Ir. ESTHON L. FOENAY,M.Si dan Panitia RANHAM dikukuhkan oleh Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM RI Prof.  HARKRISTUTI HARKISNOWO, SH, MA, Ph.D.

Dalam sambutan pembukaan rakor Wakil Gubernur mengatakan dalam rangka mengimplementasikan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia, telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2004-2009.  Namun, implementasi RANHAM Tahun 2004-2009 dimaksud belum dapat dilaksanakan secara optimal, yang disebabkan antara lain:
a.    Belum optimalnya koordinasi dan konsultasi antar lembaga/unit yang diwakili dalam Panitia RANHAM maupun dengan lembaga di luar panitia RANHAM;
b.    Adanya persepsi yang keliru bahwa RANHAM hanya semata-mata menjadi tugas dari Kementerian Hukum dan HAM;
c.    Keterbatasan alokasi anggaran di dalam APBN dan lain-lain.

Oleh karena itu, untuk pelaksanaan hak asasi manusia Tahun 2011-2014, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2011-2014. Kebijakan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM di Indonesia. Dengan ditetapkan dokumen RANHAM Tahun 2011-2014, maka seluruh strata pemerintahan di Indonesia wajib melaksanakan RANHAM sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Dalam ketentuan Pasal 6 dan Pasal 8 Peraturan Presiden 23 Tahun 2011 tentang RANHAM Tahun 2011-2014, ditetapkan bahwa  Panitia RANHAM Provinsi dan Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan 6 (enam) program utama, yakni:
a.    Pembentukan dan penguatan institusi pelaksanaan RANHAM;
b.    Harmonisasi rancangan dan evaluasi peraturan daerah;
c.    Pendidikan HAM;
d.    Penerapan norma dan standar HAM;
e.    Pelayanan komunikasi masyarakat;
f.    Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Implementasi terhadap 6 (enam) program utama Panitia RANHAM Daerah perlu ditindaklanjuti di setiap Daerah agar terwujud penghormatan dan pemenuhan HAM.

    Selanjutnya Dirjen HAM menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat kepada kepada Panitia RANHAM yang telah dikukuhkan hari ini, dan perlu diketahui bahwa Propinsi NTT merupakan Propinsi ke-II yang telah dikukuhkan panitai RANHAM dari Propinsi- propinsi lain.

    Rakor kali ini dihadiri oleh, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Drs. AGUS SARYONO, Wakil Walikota, para Wakil Bupati dan Sekretaris daerah Kabupaten / Kota se-NTT, Pimpinan SKPD,  anggota Panitia RANHAM Propinsi NTT, Pusat HAM dari Universitas Nusa Cendana, PGRI, UNWIRA, LSM, Pemerhati HAM, Ombusman, Tokoh Agama dan Tokoh Masyrakat, POLDA, Kejaksaan Tinggi,  dan Pengadilan Tinggi.