Kupang – Rabu, 5 Oktober 2011 Pukul 09.30 Wita bertempat di Ruang Multi Fungsi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT dilaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna membahas pelaksanaan program pembinaan, pengamanan, dan pembimbing pemasyarakatan di seluruh Lapas/Rutan/Cabang Rutan di NTT. Sidang TPP ini dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Drs. ROCHMADI, Bc.IP, MM selaku Ketua Tim TPP. Hadir pada sidang kali ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Drs. AGUS SARYONO, dan 13 Anggota Tim TPP, serta seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Dalam sambutannya, Kakanwil menguraikan 8 Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang pada intinya, yakni : mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), agar lebih aktif dalam peningkatan pelaksanaan pembinaan di Lapas baik itu perawatan tahanan, pembimbingan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, serta terlaksananya tugas dan kewajiban yang diemban secara konsisten dengan memegang teguh prinsip-prinsip dasar sistem pemasyarakatan dengan tidak melanggar koridor-koridor peraturan perundang-undangan yang ditentukan.
Lebih lanjut beliau uraikan, peningkatan program asimilasi yang ada di jajaran Pemasyarakatan, seperti : Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dengan maksud meningkatkan jumlah pemberian hak-hak narapidana, percepatan usulan dari UPT, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) harus benar-benar berperan termasuk dalam hal pembuatan litmas, serta reformasi birokrasi sasarannya adalah integritas pelayanan publik.
Dari data yang ada terdapat 8 Satker di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI yang telah ditetapkan menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK), yakni : Inspektorat Jenderal, Ditjen AHU, Kanwil DKI Jakarta, Kanwil DI Yogyakarta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Yogyakarta, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Khusus Jakarta Barat, dan Rumah Tahanan Negara Yogyakarta. Diharapkan pada bulan November 2011 dari 756 Satker yang ada 50% sudah harus ditetapkan sebagai WBK.
Di akhir sambutan beliau menyatakan mudah-mudahan dalam tahun ini seluruh wilayah UPT/Satker bisa ditetapkan sebagai WBK. Sidang kali ini dengan agenda : usulan PB, CB, dan CMB dari LP Kelas IIA Kupang, Rutan Ruteng, Rutan Maumere, dan pemindahan Narapidana dari Rutan So’e.


