Kupang- Jumat,16 Desember 2011 berlangsung seminar sehari yang bertajuk “ SEHATI SESUARA MEMBANGUN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR YANG BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, NEPOTISME DAN MASALAH HUKUM LAINYA” Bertempat di Aula Utama Kantor Gubernur di Jalan Eltari I Kota Kupang. Seminar sehari ini terselenggara atas kerjasama Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolikita ( LP2TRI) NTT dan Persatuan Mahasiswa Biboki Kupang (PERMABI). Seminar sehari ini dibuka oleh Staf Ahli Ekonomi Pemerintah Provinsi NTT, Jonas Salean, SH, M.Si mewakili Gubernur NTT Drs. Frans Lebu Raya.
Latar belakang diadakannya kegiatan Seminar sehari ini adalah sebagai wujud kepedulian sosial serta rasa tanggung jawab anak bangsa atas berjalannya suatu penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan baik ( Clean and Good Governance) dan diharapkan hasil dari seminar sehari ini dapat memberikan pemahaman tentang supremasi hukum dalam kehidupan masyarakat dan supaya masyarakat memahami masalah hukum yang ada di NTT. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peranan Triaspolitika Wilayah NTT dalam menyelesaikan masalah sosial dan tindak pidana umun maupun tindak pidana khusus yang terus berkembang di wilayah NTT dan diharapkan pula kegiatan ini mampu memberikan kontribusi positif dan langkah-langkah strategis terkait pemberantasan kasus Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan masalah hukum lainnya yang berkembang dalam masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Budi Sulaksana, SH,M.Si yang juga dipercayakan untuk membawakan sambutan yang berkaitan dengan masalah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan pelaksanaan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, pelaksananan Inpres No. 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, kendala-kendala terkait pelaksanaan Inpress terkait percepatan pemberantasan Korupsi, strategi dan upaya lainnya yang terkait pemberantasan Korupsi, untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari Korupsi.
Turut hadir pada Kegiatan seminar perwakilan dari Kejaksaan Tinggi NTT, Ketua DPRD NTT, Kepala Biro Hukum Pemprov NTT, Rektor Universitas PGRI NTT, Dosen Universitas PGRI NTT, Mahasiswa serta tamu undangan lainnya. (Humas NTT, ZEQI)


