Kupang -- Tim Peneliti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan tatap muka dan diskusi dengan jajaran Dilkumjakpol NTT yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkumham NTT dan diselenggarakan di aula setempat tanggal 15 Desember 2011 tepat Pukul 14.30 Wita.
Kegiatan ini dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham NTT, Bapak Budi Sulaksana, SH, M.Si. “Keberadaan LPSK tidak dapat lepas dari unsur-unsur masyarakat dan aparat penegak hukum yang ada sebagai satu kesatuan yang integral dan holistik. Dengan adanya diskusi ini diharapkan adanya kerjasama dan dukungan dari Bapak/Ibu sekalian untuk memaksimalkan dalam pelaksanaan pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban” ujar Budi Sulaksana dalam sambutannya.
Tim Peneliti LPSK ini diketuai oleh Bapak Sindhu Krishno, Bc.IP, MH dengan anggotanya, antara lain : Syahrial Martanto, SH, Viviani Octaria Parhusip, dan Acik Amaliyah. Hadir pada kegiatan ini antara lain unsur Pengadilan Tinggi Kupang, Polda NTT, dan Biro Hukum Setda Provinsi NTT. Tampak pula para pejabat jajaran Kanwil Kemenkumham NTT. (HUMAS NTT, ZEQI)


