Kupang – Minggu, 25 Desember 2011 Pukul 09.00 Wita bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kupang, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Budi Sulaksana, SH. M.Si menyerahkan remisi natal secara simbolis bagi Napi yang beragama Kristen. Hari itu juga sebanyak 40 (empat puluh) Napi langsung bebas dan menghirup udara bebas sedangkan 1717 Napi masih menjalani pidana di Lapas/Rutan/Cabang Rutan.

Dalam sambutannya Kakanwil mengatakan bahwa "Remisi merupakan anugerah dari pemerintah dan bukan Hak. Anugerah itu mempunyai syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Kali ini remisi yang diperoleh paling tinggi 2 (dua) bulan dan terendah 12 (dua belas) hari. Kita harus mensyukuri berkat Tuhan di hari natal ini karena kenikmatan dalam memperoleh remisi tidak bisa dibeli". dan harapan beliau agar di tahun 2012 akan lebih baik lagi dan Selamat Natal untuk yang merayakan. Salam perdamaian.
Dari data yang ada sebanyak 1757 orang yang mendapat remisi natal pada tahun 2011 ini. Jumlah ini untuk seluruh Lapas/Rutan/Cabrutan Se-NTT diantara yang langsung dinyatakan bebas tidak ada satupun Napi Korupsi yang mendapat remisi.
Hadir pada saat itu, para Kepala Divisi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, para Kepala UPT, Pejabat esalon III dan IV dari kantor Wilayah, serta para pejabat dari UPT Pemasyarakatan, dan Rohaniwan.
![]() |
![]() |
![]() |





