
NTT - Peringatan hari HAM sedunia tanggal 10 Desember 2010 oleh Kabupaten Sabu Raidjua ditandai dengan Pengukuhan Panitia Pelaksana Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham ) oleh Wakil Bupati Sabu Raidjua sebagai Ketua Panitia Pelaksana Ranham Kabupaten Sabu Raidjua sesuai amanat Pepres 23 tahun 2011 tentang Ranham 2011-2014. Panitia yang dikukuhkan tersebut beranggotakan 35 orang terdiri dari unsur SKPD, Kepolisian, Camat, LSM. Wakil Bupati Sabu Raidjua dikukuhkan sebagai Ketua Panitia Ranham Sabu Raidjua pada tanggal 18 Juli 2011 oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Ir. Esthon Foenay,M.Si selaku Ketua Panitia Ranham Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Wakil Bupati Sabu Raidjua Drs. Nikodemus Rihi Heke, M.Si dalam sambutan Pengukuhannya mengingatkan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak yang tidak dapat dibatasi, dicabut atau dihilangkan oleh siapapun termasuk oleh Negara, namun dalam implementasinya perlu ada pengaturan dan pembatasan oleh peraturan perundang-undangan demi terlaksananya penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, karena terlaksananya Hak Asasi Manusia seseorang karena ada orang lain yang menjalankan kewajiban asasi manusia (dibalik Hak asasi manusia seseorang terdapat kewajiban manusia yang lain), demikian pula sebaliknya, harus ada keseimbangan antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia. Bagi Bangsa Indonesia, Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara mengandung makna bahwa manusia yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa harus dihormati hak-hak dasarnya, baik sebagai pribadi maupun sebagai makluk sosial, sebagaimana tercermin pada rumusan setiap sila di dalam Pancasila. Pengejawantahan nilai-nilai Pancasila tersebut dapat kita cermati pula di dalam ketentuan Konstitusional UUD 1945, baik pada pembukaan maupun Batang Tubuh UUD 1945. Berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan amanat Konstitusi UUD 1945, maka Negara dan Pemerintah bertanggungjawab untuk menghormati, melindungi , membela dan menjamin Hak asasi manusia setiap Negara dan penduduknya tanpa diskriminasi. Hal ini tercermin pula dalam Undang-undang Organik nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia , pasal 8 bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah. Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Undang-undang nomor 11 tahun 2005 tentang Hak Ekosob dan Undang-undang nomor 12 tahun 2005 tentang Hak Sipol serta berbagai produk hukum lainnya yang mengatur Hak Asasi Manusia. Pancasila lahir 1 Juni 1945 sedangkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) lahir 10 Desember tahun 1948 sehingga kurang tepat bila dikatakan Indonesia menganut paham Barat, karena nilai-nilai HAM sudah terkandung dalam Pancasila. Ini berarti Pancasila sejalan dengan DUHAM.
Bupati Sabu Raidjua, Ir. Marthen Luther Dira Tome, sangat antusias dan memberikan apresiasinya terhadap peristiwa pengukuhan Panitia Pelaksana Ranham tersebut. Dicela kesibukannya dengan agenda yang padat kegiatan menjelang akhir tahun, menyempatkan diri hadir dan menyampaikan sambutannya. Kepada Panitia Pelaksana Ranham yang baru dilantik Bupati mengingatkan momen yang bermartabat ini kiranya bukan sekedar seremonial belaka tapi perlu ditindaklanjuti dengan perbuatan nyata , dalam tupoksi tiap SKPD sebagai upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan , dan penghormatan Hak asasi Manusia. Disadari bahwa sebagai Kabupaten yang baru mekar memiliki banyak keterbatasan itu nyata didepan mata, kondisi geografis yang terpisah oleh lautan dengan berbagai kendala yang dihadapi dan iklim serta curah hujan yang sangat minim, merupakan tantangan sekaligus peluang yang harus disyukuri. Justru sebaliknya dari keterbatasan itulah orang Sabu harus tergerak untuk melakukan sesuatu yang lebih untuk mendapatkan hasil yang optimal. Pantang bagi orang sabu berkata" lapar "kalau tidak pernah berusaha karena orang Sabu bisa, advokasi dan edukasi seperti inilah yang selalu disampaikan Bupati Sabu Raijua pada setiap kesempatan. Optimisme Bupati Sabu Raijua ini disebabkan sebagai putra Sabu yang memiliki kedekatan psikologis dengan wilayah ini, membulatkan tekadnya untuk merubah tanah kelahirannya agar sejajar dengan daerah lain di wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur. Berbagai program telah direncanakan oleh Pemkab Sabu Raijua yang oleh Ir.Marthen Luther Dira Tome diistilahkan dengan "Cantilever" (penopang) terdiri dari tiga pilar yaitu Pembangunan Ekonomi (economic development), Pembangunan Pendidikan (development of Education) dan Pembangunan Kesehatan (development of health). Hal ini sejalan dengan upaya pemenuhan Hak Asasi Manusia di bidang Ekodob. Dalam upaya pemenuhan Hak-hak Ekosob seperti penyediaan Air bersih telah diprogramkan akan melakukan penyulingan air laut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari akan air bersih dan sehat yang diharapkan memberi dampak luas dalam berbagai aspek kehidupan terutama meningkatkan gizi keluarga melalui bertanam sayuran yang selama ini masih didatangkan dari pulau lain. Di sektor pertanian membudidayakan jagung dan tanaman holtikultura lainnya pada musim kemarau hal yang belum pernah terjadi sebelumnya dan hasilnya telah dipanen pada bulan November 2011. Disektor kelautan dan perikanan dengan Gemala (gerakan masuk laut) memberikan bantuan berupa lampara dan pelatihan bagaimana menangkap ikan yang baik sehingga tidak merusak biota laut lainnya. Diupayakan saat ini yakni mengolah hasil laut menjadi berguna seperti, mengawetkan ikan, rumput laut menjadi dodol,sirup dsbnya. Sedangkan dibidang kesehatan dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat Sabu Raijua tentang pentingnya kesehatan dilakukan sosialisasi , advokasi dan edukasi tentang berbagai penyakit endemis seperti muntaber dan malaria yang sempat mewabah di daerah ini, disikapi Bupati Sabu Raijua dengan membentuk Majelis Peduli Kesehatan (MPK) yang beranggotakan tiga orang tokoh berpengaruh di setiap desa tersebar di 63 buah desa dan kelurahan. Tupoksinya mendata setiap warga yang sakit dan memfasilitasinya dengan perawat, bidan atau dokter serta memastikan pasien benar-benar mendapat perawatan. Dibidang Pendidikan diupayakan adanya perpustakaan keliling, Taman Bacaan dan akses internet, meningkatkan wawasan para guru serta sarana dan prasarana lainnya. Khusus untuk peningkatan wawasan guru bekerjasama dengan Tim asuhan Dr Kebamoto berjumlah dua belas orang menatar para guru dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA selama enam bulan berturut-turut tiap guru beraudience dengan tim selama sepuluh hari. Pihaknya juga menjalin kerjasama dengan Sekolah ternama di Kota Kupang lewat sering pengalaman sehingga tingkat kelulusan tahun lalu yang rendah diharapkan dapat meningkat untuk periode tahun 2012. Sedangkan mengenai hak-hak sipol, adanya KDRT dan tindak kekerasan lainnya dalam masyarakat, masih kurangnya minat masyarakat untuk mengurus akte kelahiran diupayakan untuk dieleminir melalui kegiatan sosialisasi dan advokasi. Kiranya Tuhan Yang Maha kuasa Memberkati Niat Tulus kita demikian Marthen Luther Dira Tome mengakhiri sambutannya.
Turut hadir dan memberikan sambutannya, Ketua DPRD Ruben Kaledipa, mengapresiasi pengukuhan Panitia Ranham tersebut dan berjanji akan segera mengalokasikan dana guna membiayai pelaksanaan tugas Panitia Pelakasana yang sudah dikukuhkan. Tugas Panitia ini efektif tinggal + dua tahun memang terasa berat ditengah keterbatasan, namun jangan mengeluh karena bunga mawar berduri tapi bersyukurlah karena ada duri sehingga ada bunga demikian pungkas Kaledipa.
Hadir pada pelantikan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM NTT Ir Maruahal Simanjuntak, SH,MM yang berkesempatan memberikan materi Undang-undang nomor 39 tahun 1999 dan Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Merciana D. Djone, menyampaikan materi Implementasi Pepres nomor 23 tahun 2011 tentang Ranham 2011-2014. Penyampaian materi tersebut diakhiri dengan diskusi yang bertindak selaku moderator Kabag Hukum Setda Kabupaten Sabu Raijua, Septenius Bule Logo. Menarik dari diskusi tersebut terungkap bahwa upaya pemkab Sabu Raijua ditengah keterbatasan yang ada dalam pemenuhan terhadap Hak Sipol khususnya Identitas anak dalam mengakses Akta Kelahiran bagi anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan orang penganut aliran kepercayaan Ji'ngitiu yang masih banyak dianut Kelompok Adat Terpencil (KAT) di daerah ini menjadi kesulitan oleh karena sahnya sebuah perkawinan menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yaitu menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Dalam kehidupan bersosial menjadi kendala ketika anak yang terlahir dari orang tua penganut kepercayaan yang diakui keberadaannya, namun tidak diatur dalam hukum positif sebagai aliran kepercayaan seperti halnya Kong Hu Chu, Saksi Yehofa. Kendala tersebut muncul ketika dalam akta kelahiran harus mencantumkan identitas orang tua dari anak yang bersangkutan, sehingga disampaikan informasi bahwa nama ibu yang dicantumkan pada akta kelahiran tersebut karena menurut pasal 43 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Khusus di Provinsi Nusa Tenggara Timur ada tiga aliran keperyaan yang masih dianut oleh KAT yakni aliran Kepercayaan Marapu di Pulau Sumba, Ji'ngitiu di pulau Sabu Raijua dan yang dianut oleh Suku Boti (Uis Neno ma Uis Pah)di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Selain itu terungkap pula berbagai permasalahan yang timbul didalam masyarakat yang disebabkan kurangnya akses terhadap informasi mengenai berbagai produk Undang-undang yang berdampak pada pola perilaku individu dalam masyarakat dan oknum aparat dalam pelaksanaan tupoksinya dalam pelayanan publik.
Sebagai kabupaten bungsu dari lima kabupaten pemekaran diProvinsi Nusa Tenggara Timur , Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) merupakan Kabupaten yang pertama melakukan pengukuhan Panitia Pelaksana Ranham 2011-2014. (humas)
![]() |
![]() |
|
|





