Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2011 pada Kanwil Kemenkumham NTT oleh Tim Pemeriksa BPK RI

E-mail Cetak PDF




20120120 ntt pemeriksaan bpk 01

Kupang – Dalam rangka memberikan opini atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan (LK) Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2011, Kamis (16/01) telah diadakan pemeriksaan Laporan Keuangan pada Kanwil Kemenkumham NTT oleh Tim Pemeriksa BPK RI yang berlangsung di Ruang Multi Fungsi Kantor Wilayah.

20120120 ntt pemeriksaan bpk 04

Kegiatan ini melibatkan 10 Anggota Tim Pemeriksa yang terdiri atas penanggung jawab, wakil penanggung jawab, pengendali teknis, ketua tim konsolidasi, 6 Ketua Tim beserta 20 anggotanya yang dalam pemberian opini memperhatikan, antara lain : kesesuaian LK Kemenkumham dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan peungkapan informasi keuangan dalam LK, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SIP). Pemeriksaan ini akan berlangsung pula pada Satker-Satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT sejak tanggal 16 Januari s/d 18 Februari 2012.

20120120 ntt pemeriksaan bpk 02

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkumham NTT, Budi Sulaksana, SH, M.Si. Dalam sambutannya Sulaksana mengatakan menyambut baik kedatangan Tim dari BPK di mana dengan kedatangan tim ini, kekurangan-kekurangan yang ada pada LK lebih awal diketahui dan tentunya akan ada pembenahan-pembenahan ke depan. Lebih lanjut Kakanwil katakan bahwa dalam kasus korupsi NTT berada pada level tengah dari provinsi-provinsi lain di Indonesia. Hal ini membutuhkan pengawasan yang lebih ketat dalam hal pelaporan keuangan.

20120120 ntt pemeriksaan bpk 03

Dalam sambutannya, Rudi Irwanto Sinaga dari BPK Perwakilan NTT mengatakan bahwa maksud dan tujuan kedatangan Tim BPK ini adalah untuk memeriksa LK dari Kementerian/Lembaga dalam hal ini Kanwil Kemenkumham NTT, di mana intinya LK harus diperiksa dan diaudit oleh BPK untuk memperoleh kriteria opini atas kewajaran penyajian LK salah satu kriterianya, yakni LK harus sesuai dengan SAP. Kegiatan utama dalam pemeriksaan ini meliputi saldo akun-akun yang ada di neraca, LRA, dan peristiwa yang terjadi setelah tanggal neraca. Pemeriksaan ini dilakukan dengan pendekatan audit berbasis risiko (risk based audit), maka akan dilakukan pengujian secara mendalam pada PNBP, Belanja, dan Aset. (Humas)

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4

Kupang – Dalam rangka memberikan opini atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan (LK) Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2011, Kamis (16/01) telah diadakan pemeriksaan Laporan Keuangan pada Kanwil Kemenkumham NTT oleh Tim Pemeriksa BPK RI yang berlangsung di Ruang Multi Fungsi Kantor Wilayah.

Kegiatan ini melibatkan 10 Anggota Tim Pemeriksa yang terdiri atas penanggung jawab, wakil penanggung jawab, pengendali teknis, ketua tim konsolidasi, 6 Ketua Tim beserta 20 anggotanya yang dalam pemberian opini memperhatikan, antara lain : kesesuaian LK Kemenkumham dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan peungkapan informasi keuangan dalam LK, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SIP).  Pemeriksaan ini akan berlangsung pula pada Satker-Satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT sejak tanggal 16 Januari s/d 18 Februari 2012.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkumham NTT, Budi Sulaksana, SH, M.Si.  Dalam sambutannya Sulaksana mengatakan menyambut baik kedatangan Tim dari BPK di mana dengan kedatangan tim ini, kekurangan-kekurangan yang ada pada LK lebih awal diketahui dan tentunya akan ada pembenahan-pembenahan ke depan. Lebih lanjut Kakanwil katakan bahwa dalam kasus korupsi NTT berada pada level tengah dari provinsi-provinsi lain di Indonesia.  Hal ini membutuhkan pengawasan yang lebih ketat dalam hal pelaporan keuangan. 

Dalam sambutannya, Rudi Irwanto Sinaga dari BPK Perwakilan NTT mengatakan bahwa maksud dan tujuan kedatangan Tim BPK ini adalah untuk memeriksa LK dari Kementerian/Lembaga dalam hal ini Kanwil Kemenkumham NTT, di mana intinya LK harus diperiksa dan diaudit oleh BPK untuk memperoleh kriteria opini atas kewajaran penyajian LK salah satu kriterianya, yakni LK harus sesuai dengan SAP.  Kegiatan utama dalam pemeriksaan ini meliputi saldo akun-akun yang ada di neraca, LRA, dan peristiwa yang terjadi setelah tanggal neraca.  Pemeriksaan ini dilakukan dengan pendekatan audit berbasis risiko (risk based audit), maka akan dilakukan pengujian secara mendalam pada PNBP, Belanja, dan Aset.