NTT – Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Tahun 2012 Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT ditutup (31/1) Pukul 12.30 Wita bertempat di Aula Hotel Romyta Kupang. Sebelum penutupan dimulai diawali dengan ujian sertifikasi yang diawasi langsung oleh Wakil dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat, Bapak Holidin dan Kepala Bidang Program Pusat Pengembangan Kepemimpinan dan Manajemen BPSDM Kementerian Hukum dan HAM RI, Ir. Samsoz Simamora,M.Si.
Penutupan Diklat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM NTT, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Budi Sulaksana, SH, M.Si. Dalam sambutan penutupannya. Kakanwil menyampaikan bahwa Diklat tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme SDM, mengurangi kerugian negara, mengurangi penyimpangan-penyimpangan anggaran, sehingga hasilnya dapat bermanfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat. siapapun nanti yang menjabat sebagai panitia pengadaan barang/jasa haruslah memiliki integritas moral, disiplin tinggi, tanggung jawab, dan kualitas teknik manajerial, memiliki sertifikat keahlian pengadaan, memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan bertindak tegas, menjadi teladan, serta tidak terlibat KKN. Kakanwil juga mengharapkan agar dengan terselenggaranya Diklat Pengadaan barang dan jasa ini nantinya akan menghasilkan aparatur yang memiliki keahlian dan sertifikat dalam bidang pengadaan barang/ jasa khususnya di lingkungan Kanwil Kementerian hukum dan HAM NTT.
Diklat Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah adalah dalam rangka memenuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yakni Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa. Diklat berlangsung dari tanggal 26 Januari sampai dengan 31 Januari 2012 dan terdiri atas 50 jam pelajaran. Metode/teknik pelatihannya dilakukan dengan kuliah/ ceramah, brainstorming, tanya jawab, latihan, diskusi, dan studi kasus.
Turut hadir dalam acara penutupan tersebut antara lain: para Kepala UPT keimigrasian dan Pemasyarakatan se-Kota Kupang dan Atambua, para pejabat Esalon III dan IV Kanwil kementerian Hukum dan HAM NTT, Widyaiswara / Narasumber dari LKPP, para peserta diklat yang berjumlah 50 orang dan para tamu undangan lainnya.(Humas, Sn).


