Pengambilan Janji dan Pelantikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Maumere dan Notaris untuk Kabupaten Ende

E-mail Cetak PDF




08 NTT 1a

 

Kupang - Selasa, 7 Februari 2012 jam 10.00 Wita, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Budi Sulaksana, SH, M.Si mengambil janji dan melantik Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Maumere, Maximilian Makakombo, SH dan Notaris untuk Kabupaten Ende, Deny Sensisco Lada, SH, M.Kn.

 

Saudara Maximilian Makakombo, SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, menggantikan Muhamad Rum, SH yang beralih tugas menjadi Kepala Bidang Lalu Lintas, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua.

 

Dalam sambutannya Kakanwil mengatakan, tugas pokok dan fungsi Imigrasi adalah sebagai pelayan masyarakat, penegak hukum dan keamanan, akan tetapi lebih jauh dari itu, Imigrasi memikul sebagian beban untuk menegakaan kedaulatan negeri ini dan menjadi garda terdepan bangsa, dan tentunya kita menyadari sepenuhnya bahwa saat ini kinerja Petugas Imigrasi secara umum mendapat sorotan yang tajam, terutama yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pelayanan publik, dalam hal pelayanan Keimigrasian. Lebih lanjut beliau katakana bahwa, sebagai Kepala UPT harus lebih berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat karena itu merupakan amanat dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan dan harus mampu mengendalikan sistem dan pola kerja dengan baik, tidak hanya mengandalkan kemampuan intelektual dan kestabilan emosional, tetapi harus didukung dengan kualitas spiritual sehingga dengan menggabungkan ketiganya akan melahirkan kemampuan profesional. Dan sebagai Kepala UPT harus bisa mengendalikan seluruh fungsi yang ada dan tetapi berkoordinasi dengan Kepala-Kepala Divisi yang ada.

 

Kepada Notaris yang barusan dilantik, beliau harapkan agar dalam menjalankan tugasnya harus memiliki rasa tanggung jawab dan selalu diawasi agar tidak menyimpang dari peraturan perundangan-undangan yang berlaku Karena setiap tindakan yang dilakukan oleh Notaris bisa menjadi fakta hukum. Notaris agar tetap memperhatikan dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh undang-undang sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Kenotariatan.

 

Turut hadir pada acara ini Para Kepala Divisi, Para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian dalam Kota Kupang, Para Pejabat Eselon III dan IV serta Pegawai Kanwil Kemenkumham NTT, Para Notaris se-Kota Kupang, Rohaniawan, serta para undangan. (Humas NTT, Sn)

08 NTT 1a

08 NTT 1a