PENGHARGAAN KEPADA PELAKU YANG BEKERJASAMA

E-mail Cetak PDF




PRESS RELEASE

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PENGHARGAAN KEPADA PELAKU YANG BEKERJASAMA

Bahwa Agus Condro Prayitno, terpidana tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan bersalah dan mendapatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, telah menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Batang. Selama menjalani pidana tersebut, yang bersangkutan menunjukkan perilaku yang baik dan belum pernah melakukan tindakan yang melanggar tata tertib Rumah Tahanan Negara.

Bahwa Agus Condro Prayitno pertanggal 25 Oktober 2011, hari Selasa, mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). Pemberian PB ini didasarkan pada surat usulan yang disampaikan Kepala Rutan Batang kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Kepala Kantor Wilayah karena yang bersangkutan telah memenuhi semua persyaratan, baik persyaratan substantive maupun administrative.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Agus Condro Prayitno, dalam kasus yang dihadapinya, dapat dikatakan sebagai whistle Blower (peniup peluit). Yang bersangkutan mengungkapkan terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi pada saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang melibatkan beberapa anggota DPR RI yang lain. Meskipun kita ketahui bahwa yang bersangkutan pun merupakan salah satu pelaku dalam tindak pidana korupsi tersebut. Namun keberaniannya mengungkapkan tindak pidana korupsi tersebut, meskipun berakibat pada terseretnya yang bersangkutan dalam kasus korupsi itu, menunjukkan adanya keinginan untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang dilakukan oleh Pemerintah.

Sejalan dengan komitmen pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi maka pemerintah akan memberikan dukungan dan perlindungan terhadap siapapun yang telah memberi kontribusi sekecil apapun dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, dalam kasus Agus Condro Prayitno, Pemerintah memberikan apresiasi terhadap yang bersangkutan karena telah menjadi whistle blower sekaligus sebagai justice collaborator (pelaku yang bekerjasama) dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini juga ditegaskan dalam Inpres nomor 9 tahun 2011 tentang Percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi yang mencantumkan tentang pemberian insentif berupa remisi atau kemudahan pemberian hak-hak yang lain antara lain pembebasan bersyarat.

Sebagai bentuk penghargaan terhadap para peniup peluit (whistle blower), dalam kasus ini berkaitan dengan Agus Condro Prayitno, Pemerintah akan memberikan beberapa "perlakuan khusus" yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlakuan khusus terhadap justice collaborator yang telah diberikan kepada Agus Condro antara lain berupa:

Pertama, memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memilih tempat dilaksanakannya pidana yaitu mendekatkan yang bersangkutan kepada keluarganya .

Kedua, memberikan ruang khusus kepada yang bersangkutan selama menjalani pidana. Pemberian ruang khusus ini juga sebagai bentuk memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan terhadap kemungkinan adanya ancaman atau tindakan yang membahayakan keselamatan yang bersangkutan..

Ketiga, memberikan percepatan dalam proses pemberian hak-haknya, seperti hak mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), ataupun remisi. Terhitung setelah mulai penahanannya pada 28 Januari 2011, Agus telah pernah mendapatkan remisi umum tahun 2011 sebanyak 1 bulan 15 hari dan telah menjalani 2/3 masa pidana, oleh karenanya berhak untuk menjalani pembebasan bersyarat.

Keempat, memberikan perlindungan baik terbuka maupun tertutup bekerja sama dengan lembaga terkait (seperti LPSK) selama menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara.

Perlakuan khusus sebagaimana disebutkan di atas merupakan wujud kepedulian dan penghargaan sekaligus komitmen Pemerintah terhadap setiap warga Negara yang berperan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan demikian diharapkan akan muncul orang-orang yang bersedia menjadi whistle blower dan justice collaborator sehingga upaya percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi, yang merupakan komitmen pemerintah, dapat semakin terwujud.

Jakarta, 25 Oktober 2011

Wakil Menteri Hukum dan HAM

ttd

Denny Indrayana