PRESS RELEASE
INTEGRITY TEST BAGI PEJABAT STRUKTURAL
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Integritas petugas pemasyarakatan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang sarat dengan kompleksitas masalah. Untuk itu, perlu segera diambil langkah-langkah strategis dalam rangka membangun integritas jajaran petugas pemasyarakatan.
Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi secara eksplisit mengamanatkan dilakukannya integrity test bagi petugas pemasyarakatan. Integrity test merupakan proses evaluasi terhadap semua aspek yang berkaitan dengan integritas, seperti kejujuran, tanggung jawab, komitmen, konsistensi, dan moral. Semua aspek ini akan dinilai melalui serangkaian kegiatan, yaitu cognitive test, personality test, analisa kasus, diskusi kelompok, role play, exercise, dan behavioral event interview. Integrity test ini bukan untuk menilai tingkat kesehatan atau kondisi mental ataupun kemampuan dalam bekerja, tetapi sebagai instrumen untuk menilai kecenderungan pola pikir dan perilaku. Langkah ini dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi serta mendukung percepatan perwujudan clean government and good governance.
Sebagai tindak lanjut dari Intruksi Presiden tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan konsultan independen telah menyelenggarakan integrity test. Pada tahap awal, integrity test ini dilakukan terhadap 40 orang pejabat di jajaran Pemasyarakatan, yang terdiri dari pejabat eselon III dan Kepala Lapas dan Rutan se-Jabodetabek. Integrity test ini dilaksanakan dalam dua gelombang, yang masing-masing gelombang diikuti oleh 20 peserta. Gelombang pertama dilaksanakan pada tanggal 24 s.d. 26 Oktober 2011, dan gelombang kedua dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 3 Nopember 2011.
Integrity test yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tersebut menjadi indikator dalam pengembangan pola pembinaan pegawai. Karena, membangun organisasi Pemasyarakatan yang profesional dan berwibawa tidak dapat dilepaskan dari kapasitas dan integritas para petugas pemasyarakatan, termasuk penerapan reward and punishment yang didasarkan pada prinsip keadilan dan obyektifitas.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan melaksanakan program integrity test secara berkesinambungan. Selain itu, integrity test ini akan dilaksanakan dengan cakupan yang diperluas, tidak hanya terhadap pejabat struktural eselon III, tetapi juga terhadap seluruh petugas pemasyarakatan. Sehingga pada saatnya nanti, Pemasyarakatan akan terbangun dari petugas-petugas yang mempunyai integritas; petugas yang mampu menyatukan antara kata dan perbuatan.
Jakarta, 31 Oktober 2011
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI
Ttd
Denny Indrayana


