KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA UTARA

E-mail Cetak PDF




Rombongan Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Ketua rombongan Dr. Benny K. Harman didampingi  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara tiba di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan dan LAPAS Klas I Medan, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (01/11) disambut oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala RUTAN Klas I Medan dan Pejabat Struktural di Tanjung Gusta Medan.

Setibanya di RUTAN Klas I Medan rombongan langsung melakukan peninjauan ke dapur umum, blok hunian termasuk blok hunian para kasus tindak pidana korupsi, dan meninjau LAPAS Klas I Medan. Dalam wawancara dengan beberapa wartawan dari media elektronik maupun media cetak,  Benny K. Harman menyampaikan bahwa pengelolaan dan pemenuhan hak-hak WBP sudah mulai baik, walaupun disana sini masih terdapat banyak kekurangan, akan tetapi harus tetap dilakukan perubahan dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan organisasi yang lebih baik.

Pukul 12.30 WIB rombongan tiba di Kantor Wilayah dan disambut oleh Plt. Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Para Kepala Divisi, seluruh Kepala UPT dijajaran Kantor Wilayah dan Pejabat Struktural. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam paparannya menyampaikan tentang program umum dan program unggulan serta permasalahan yang dihadapi Kantor Wilayah.

Disamping itu Kakanwil juga menyampaikan penjelasan di hadapan komisi III DPR RI terkait kondisi faktual yang terjadi  di LAPAS di Sumatera Utara, secara merata LAPAS/ RUTAN/ CABANG RUTAN Wilayah Sumatera Utara mengalami over kapasitas (kelebihan daya tampung) sebesar 248,20 %. Untuk memperoleh keseimbangan antara kapasitas hunian dengan isi di perlukan anggaran yang sangat besar untuk pembangunan LAPAS/ RUTAN/ CABANG RUTAN guna menambah kapasitas. Sebagai alternatif pemecahan masalah dengan melakukan berbagai langkah diantaranya : melakukan pembangunan gedung LAPAS yang baru, antara lain LAPAS Narkotika Pematang Siantar, LAPAS Narkotika Langkat, LAPAS Pemuda LAngkat, dan LAPAS Humbang Hasudutan, serta meningkatkan pelaksanaan program pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB), pemberian Remisi bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif dan melakukan pemindahan narapidana dari LAPAS/ RUTAN/ CABANG RUTAN yang telah mengalami over kapasitas ke LAPAS/ RUTAN/ CABANG RUTAN yang tidak mengalami over kapasitas.

Kebijakan yang dilakukan dalam peningkatan keamanan di LAPAS/ RUTAN/ CABANG RUTAN telah dilakukan beberapa langkah, antara lain : melakukan MoU antara Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan Mabes POLRI tentang pelaksanaan pembinaan dan operasional pengamanan LAPAS/ RUTAN/ CABANG RUTAN, terlaksananya operasi penggeledahan bersama antara pihak LAPAS/ RUTAN/ CABANG RUTAN, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian dalam rangka pemutusan peredaran gelap narkotika di dalam LAPAS/ RUTAN/ CABANG RUTAN, dan melakukan koordinasi dan kerjasama antara Kantor Wilayah dengan POLDA Sumatera Utara dalam pemberian izin pemakaian senjata api, melakukan penggeledahan bersama terhadap barang-barang terlarang bagi penghuni di LAPAS/ RUTAN/ CABANG RUTAN, serta melakukan pembentukan Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Kantor Wilayah dan LAPAS/ RUTAN/ CABANG RUTAN.

Tanggapan yang disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI (Martin Hubarat) menyangkut angka kejahatan yang terjadi di wilayah Sumatera Utara sangat tinggi yang menyebabkan  meningkatnya jumlah Narapidana dan Tahanan, oleh karenanya keberadaan LAPAS/RUTAN/ CABANG RUTAN di Sumatera Utara harus benar-benar menjadi  perhatian yang serius oleh Pemerintah maupun stakeholder lainnya. Sementara itu Luhut Sitompul yang juga anggota Komisi III berasal dari Partai Demokrat juga menghimbau agar dalam rangka pemberian remisi terhadap WBP harus se-selektif mungkin, khususnya bagi WBP terkait dengan kasus Terorisme, Narkoba, dan Korupsi. Karena ketiga kasus ini sangat menjadi perhatian para anggota Dewan. Lebih jauh beliau menyampaikan bahwa perbuatan korupsi merupakan salah satu kejahatan yang dapat merusak tatanan bangsa dan negara, karena didalamnya mengandung unsur memperkaya diri sendiri, kelompok,   sehingga dengan demikian pada gilirannya akan dapat menghancurkan sektor perekonomian di Indonesia. By Humas