Kasus Rawagede Bisa Jadi Preseden Baik

E-mail Cetak PDF




 

Jakarta - Sejarawan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Asvi Warman Adam menyambut baik kemenangan tuntutan keluarga korban pembantaian Rawagede, Karawang, Jawa Barat, di pengadilan sipil Den Haag, Belanda, Rabu lalu 14 September 2011. Menurut Asvi, kasus Rawagede menjadi pelajaran sangat baik dalam penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu. "Pelanggaran HAM berat itu tidak mengenal kedaluwarsa," katanya melalui telepon, Kamis 15 September 2011. Di samping kompensasi yang bakal diterima para korban, menurut Asvi, yang tak kalah penting adalah pembuktian kesalahan di masa lampau. "Ini bisa menjadi preseden (contoh) untuk mengungkap kasus HAM lainnya," ujarnya. Pembantaian massal terjadi pada 9 Desember 1947, saat Belanda melakukan agresi militer pada 1947. Sekitar 400 warga sipil dilaporkan tewas saat itu. 

            Pemerintah Belanda awalnya menolak tuntutan keluarga korban. Alasannya, tragedi berdarah itu sudah dianggap kedaluwarsa. Tidak menyerah, keluarga korban terus menuntut keadilan. Rabu lalu, perjuangan sejak 2008 itu membuahkan hasil. Pengadilan sipil di Den Haag mengabulkan tuntutan keluarga korban dan meminta Pemerintah Belanda membayar kompensasi.
            Staf khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun menyambut baik putusan pengadilan Den Haag tersebut. "Mudah-mudahan itu memuaskan rasa keadilan para korban dan masyarakat," kata Faizasyah di Bina Graha, kompleks Istana Negara, kemarin.

            Para janda korban pembantaian Rawagede kemarin meminta kompensasi yang setimpal dengan penderitaan yang mereka alami selama 64 tahun. "Apa saya dibikinkan rumah? Ya, alhamdulillah," kata Cawi, 90 tahun, salah seorang janda korban. Cawi mengaku hidup penuh kesusahan selama 60 tahun lebih, setelah suaminya, Bitol, meninggal dunia dibantai. Ia hanya bisa mencari makan dengan menjadi kuli tanam padi di sawah milik orang lain. Tak pernah sekolah dan buta huruf membuat Cawi sulit keluar dari impitan kesulitan. "Semua penderitaan itu dihitung," ujar Cawi.

            Selain itu, janda korban pembantaian yang menuntut kompensasi antara lain Wanti, 86 tahun, Lasmi (85), Tijeng (86), Wanti (90), dan Taswi (90). Anak Cawi, Sukarman, mengaku belum menghitung jumlah kompensasi yang semestinya mereka terima dari Pemerintah Belanda. Sukarman mengaku akan berkonsultasi lebih dulu dengan kuasa hukum keluarga korban, yakni Profesor Liesbeth Zegveld. Yang jelas, menurut Sukarman, semua kerugian materiil dan nonmateriil yang dialami para janda korban harus dihitung. Misalnya rumah yang dibakar, kehilangan nafkah dari suami sepanjang usia, dan kehilangan semua anggota keluarga. (Sumber Koran Tempo, Hal. A4)