Sidak Kakanwil di UPT Pemasyarakatan

Sebagaimana yang tercantum dalam SE Ditjen PAS No.PAS.14.05.03.01 tanggal 1 Februari 2008 tentang pelaksanaan instruksi Menkum dan HAM RI Nomor : M.HH.01.03.02 tahun 2008 tentang bulan tertib pemasyarakatan dan dalam rangka mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan Wilayah Banten, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Imam Santoso, SH, MM beserta jajaran Divisi Pemasyarakatan melakukan Inspeksi mendadak ke berbagai Rutan dan Lapas.
Sidak yang dilaksanakan di UPT Pemasyarakatan se-Banten oleh Tim Satgas Kanwil Hukum dan HAM Banten yang dipimpin oleh Kakanwil merupakan terapi kejut bagi pengelola ke Unit-unit Pelaksanan Teknis dimaksudkan agar Kalapas/Karutan selalu siap waspada didalam melaksanakan tupoksi yang telah ditetapkan dan Kakanwil sebagai motivator penggugah semangat agar para Ka-UPT selalu siap melaksanakan tugas dan mengamankan wilayahnya.
Dalam sidak yang banyak ditemukan di beberapa Lapas dan Rutan diantaranya adalah:
1. Selasa (28/6) ke LP Klas IIA Serang pukul 17.30 s/d 21.00 WIB ditemukan beberapa telepon genggam (HP), charger,senjata tajam dan uang;
2. Kamis (30/6) ke LP Klas I Tangerang pukul 20.30 s/d 02.30 WIB ditemukan beberapa telepon genggam (HP), charger,senjata tajam dan uang;
3. Senin (4/7) ke LP Wanita Tangerang pukul 20.00 s/d 22.30 WIB telepon genggam (HP), charger,senjata tajam,uang dan batu baterai ukuran besar berjumlah tidak sedikit;
Dilanjutkan pada hari yang sama dengan perbedaan waktu yaitu pukul 12.00 WIB tiba di LP Klas IIA Pemuda Tangerang setelah memberikan arahan maksud dan tujuan sidak ke petugas Lapas Tim Satgas langsung kesasaran dan s/d pukul 03.00 WIB telepon genggam (HP), charger,senjata tajam,uang dan beberapa peralatan elektronik canggih diamankan.


