


SURABAYA – Sikap tegas ditunjukkan Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Drs. Mashudi, Bc.IP, MAP dalam memberikan sanksi kepada para pegawai di jajaran Kemenkumham Jatim yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur idul fitri 1432 H. Sanksi tersebut berupa hukuman disiplin mulai dari peringatan, teguran lisan hingga pemotongan tunjangan kinerja.
Dihari pertama masuk kerja yaitu 5 September 2011, Kakanwil memimpin apel pagi di halaman Kanwil Jatim. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan sidak (inspeksi mendadak) keempat UPT yaitu BHP (Balai Harta Surabaya) Surabaya, Kantor Imigrasi Klas I Khusus Surabaya, LAPAS Klas IIA Sidoarjo, serta Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak. Dalam sidak tersebut Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Kabid Intelejen, Penindakan dan System Informasi Keimigrasian. Sedangkan Kepala divisi Pemasyarakatan, Djoko Hikmahadi, didampingi oleh Kabid Keamanan dan Pembinaan melakukan sidak ke Rutan Klas I Surabaya, Rupbasan Klas I Surabaya, serta Bapas Klas I Surabaya. Untuk diketahui apel sore juga dilaksanakan oleh seluruh pegawai Kantor Wilayah Jawa Timur yang dipimpin langsung oleh Kakanwil.
Adapun hasil dari laporan seluruh UPT ke Kanwil Jatim diketahui bahwa kehadiran pegawai pada hari pertama mencapai 98 persen dari total jumlah pegawai 3144 orang. Dan dari jumlah tersebut sebanyak 50 orang tidak hadir dengan berbagai alasan.
Kepada pegawai yang tidak mentaati peraturan pada hari pertama masuk kerja, Kakanwil langsung memberikan sanksi tegas dengan mengeluarkan surat peringatan bahwa pegawai yang terlambat masuk kerja diberikan Surat Peringatan Pertama dan Tunjangan Kinerjanya bulan berikutnya dibayarkan 90 persen, sedangkan pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah diberikan Hukuman Disiplin Ringan berupa Teguran Lisan dan Tunjangan Kinerjanya bulan berikutnya dibayarkan 75 persen selama dua bulan. (CS-HUMAS)


