Kunjungan Kerja Anggota DPR RI Ke Kanwil Jatim

E-mail Cetak PDF




Jatim 27 - 2

Surabaya - Pada tanggal 21 Oktober 2011 anggota DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rangka membahas RUU tentang Sistem Peradilan Anak. Dalam kunjungan tersebut anggota DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Azis Syamsuddin, diterima oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Drs. Mashudi, Bc.IP. MAP beserta jajarannya baik pejabat struktural kanwil maupun para Kepala UPT. Dalam rapat tersebut hadir pula Kapolda Jatim, Kepala Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Rapat diawali dengan pembukaan oleh Pimpinan Sidang kemudian dilanjutkan dengan masukan dari para peserta rapat. Diawali oleh Kakanwil Jatim yang memberikan banyak masukan terkait dengan beberapa pasal yang dianggap kurang jelas, Salah satunya adalah pada Pasal 69 ayat 1 yang menyatakan bahwa Pidana pokok bagi anak terdiri atas Pidana Peringatan. Hal tersebut dipertanyakan karena selama ini belum ada penjelasan tentang norma Pidana Peringatan. Selain memberi masukan, Kakanwil juga menjelaskan tentang kondisi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum di wilayah Jawa Timur, khususnya pula anak didik yang berada di Lapas Anak Blitar.

Azis Syamsuddin, selaku pimpinan sidang menjelaskan bahwa berbagai masukan akan ditampung sebagai penyempurna terbitnya UU tentang Sistem Peradilan Anak nantinya. Karena itu beliau meminta agar segala masukan yang ada dibuat dalam bentuk tertulis untuk memudahkan proses penggodokan di tingkat pusat. (Cs-humas)

 

Jatim 27 - 2Jatim 27 - 2

 


Ket. Foto : Rapat pembahasan RUU Sistem Peradilan Anak antara anggota komisi II DPR Ri dengan Pengadilan Tinggi, Kanwil Kemenkumham Jatim, Kejaksaan Tinggi dan Polda di aula Kanwil Jatim.