Pelantikan PPNS Kanwil Dirjen Pajak Jatim oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim

E-mail Cetak PDF




17 a jatim 1

Surabaya – Pada tanggal 16 Nopember 2011 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Drs. Mashudi, Bc.IP, MAP melantik 60 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur.

Pelantikan tersebut dilakukan di Aula Kantor Wilayah Dirjen Pajak I Jatim yang berada di Jalan Jagir Wonokromo No. 104 Surabaya. Selain Kakanwil, hadir pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM, Drs. Lilik Sri Haryanto, SH, MS, MH dan Kepala Divisi Administrasi, Dwi Prasetyo Santoso, SH, MH sebagai saksi dalam pelantikan itu.

Dalam sambutannya Kakanwil menjelaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan Pemberhentian, Mutasi dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat PPNS dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format, Serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat PPNS dimana dalam pasal 7 ayat 3 dinyatakan untuk tingkat daerah pengambilan sumpah atau janji tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk di kanwil Kementerian Hukum dan HAM.

Beliau menyatakan bahwa penyidik mempunyai peran penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana. Diberikannya wewenang penyidikan kepada PPNS diharapkan akan memudahkan dalam pengungkapan suatu tindakan pidana. Oleh karena itu PPNS akan bekerjasama dengan Penyidik POLRI dalam menjalankan tugasnya.

 

17 a jatim 117 a jatim 1

"Berhati-hati, cermat dan teliti serta bersikaplah secara profesional dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat PPNS," pesan kakanwil di akhir sambutan. (CS-Humas