PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH PEJABAT STRUKTURAL ESELON II, III, DAN IV DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM KALIMANTAN TIMUR RABU, TANGGAL 14 DESEMBER 2011

E-mail Cetak PDF




Ringkasan Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim secara lisan :

Mutasi/alih tugas di jajaran Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur merupakan hal yang biasa bagi para pejabat di sampng adanya promosi juga penyegaran ditempat tugas yang baru, dalam sambutannya juga Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Drs. Adjie Indrawarman. H, M.Si mengharapkan kepala Kepala Divisi Pemasyarakatan (Drs. H. Rochmadi, Bc.IP, MM) dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis yang baru dilantik hendaknya dalam pelaksanaan tugas selalu berpedoman pada aturan yang berlaku dan lebih banyak lagi mempelajari ketentuan perundang-undangan yang terbaru berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi, agar dalam pengambilan keputusan bisa tepat sesuai yang diharapkan serta masih banyak pekerjaan yang belum terselesaikan menjadi PR Divisi Pemasyarakatan seperti belum beroperasionalnya LAPAS Bayur, RUTAN Bontang dan belum selesainya pembangunan RUTAN PPU disamping itu juga jajaran KEMENKUMHAM Kaltim harus mendukung Penetapan Wilayah Bebas Korupsi pada UPT yang telah ditetapkan. Hal lain yang perlu menjadi perhatian yaitu dalam penyelenggaraan kegiatan atau keacaraan pada satuan kerja hendaknya jangan lupa selalu menjunjung tinggi prinsip kesederhanaan namun khidmat serta penyambutan dan pelayanan yang diberikan kepada Pimpinan Kementerian yang melakukan kunjungan ke satuan kerja di pusat maupun di daerah, dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan, hanya berorientasi kepada maksud dan tujuan kunjungan serta tidak melakukan hal-hal yang dapat di kualifikasikan sebagai perbuatan gratifikasi, sebagaimana Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-04.OT.01.01 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih di Lingkungan KEMENKUMHAM RI tanggal 22 Nopember 2011.

Pelantikan Kadiv._Pas           Pelantikan Kadiv._Pas_2