Manado - Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara Drs.MOCHAMAD SUEB, Bc.IP.MH melantik Kepala Divisi Pemasyarakatan (Drs.Purwadi Utomo, BcIP.SH) dan Kepala Bidang HAM (Reba Paputungan, Sip.) Rabu (7/9) di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut. Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-42.KP.03.03 Tahun 2011 Tanggal 12 Agustus 2011 dan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : Sek-44.KP.03.03 Tahun 2011 tanggal 15 Agsutus 2011.
Seusai pelantikan dilanjutkan dengan acara Halal Bi Halal 1432 H jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut.

Dalam sambutan pada acara Halal Bi Halal Kepala Kantor Wilayah mengucapkan minal aidin wal faizin mohon maaf lahir dan bathin kepada seluruh pejabat dan karyawan/karyawati jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut, serta ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik.
Acara tersebut juga dirangkaikan dengan Pengantar Tugas Drs.F.HARU TAMTOMO,BcIP.Msi (Kepala Divisi Pemasyarakatan yang Lama) yang telah mendapat tugas yang baru sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sulawesi Selatan dan Pelepasan ANNEKE L. MAKALEW, SE yang memasuki masa purna bhakti,. beliau (Kakanwil) memberkan apreasiasi dan penghargaan atas pengabdian yang diberikan selama ini, dan kepada pejabat yang baru dilantik agar meneruskan dan meningkatkan apa yang telah dilakukan pendahulunya.

Sementara itu dalam Ceramah Halal Bi Halal yang disampaikan oleh Penceramah Drs.H.KUDRAT DUKALANG. MPdi (Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bitung) menekan untuk terus memelihara Silaturahmi, Pesaudaraan dan Kerja sama antara sesama umat beragama. Acara yang dihadiri oleh para pejabat, Kepala Unit Pelaksana Pemsyarakatan dan Imigrasi serta Karyawan/Karyawati jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utaradiakhiri dengan jabatan tangan untuk saling halal menghalalkan/maaf memaafkan atas kesalahan yang telah dilakukan selama ini.
(Syahril – Kanwil Kemenkumham Sulut).


