Manado-Sulawesi Utara (28/11/2011) Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis bertempat di Hotel Gran Central Manado yang berlangsung selama 2 (dua) hari tanggal 28 dan 29 November 2011.
Dalam sambutannya Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Prof. DR. AHMAD M. RAMLI mengharapkan agar para peserta sosialisasi dapat memanfaatkan moment ini sebagai ajang peningkatan wawasan dan masukan serta informasi yang bermanfaat dalam upaya peningkatan perlindungan hukum untuk produk-produk yang dapat dikategorikan dalam perlindungan Indikasi Geografis yang ada di Wilayah Sulawesi Utara khususnya, wilayah Indonesia bagian timur pada umumnya.

Beliau (Dirjen HKI) juga mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2007, Indikasi Geografis didefiniskan sebagai suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan, sehingga dari definis tersebut dapat dipahami bahwa perliundungan Indikasi Geografis tidak hanya semata-mata muncul karena adanya faktor alam, tetapi juga karena adanya faktor manusia yang dapat memberikan ciri khas dan kulitas tertentu pada produk barang yang dihasilkan. Diakhir sambutannya Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menyampaikan penghargaan kepada para pihak yang telah membantu dan berpartisifasi hingga terselenggaranya dengan baik dan sukeses Forum Sosialisasi tentang perlindungan Indikasi Geografis pada kesempatan tersebut, serta ucapan terima kasih atas kesediaan para peserta karena yang meluangkan waktu untuk menghadiri acara ini, hal ini menjadi bentuk dukungan dan perhatian nyata dari semua pihak terhadap perkembangan sistem HKI di tanah air khususnya Indikasi Geografis, beliau (Dirjen HKI) juga berharap melalui forum ini, dapat lebih meningkatkan wawasan dan pemahaman akan pentingnya perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia.
Seadangkan pembicara dalam acara sosialisasi yang diiukuti oleh Instansi terkait, para Pengusaha, Akademisi tersebut diantarannya DR. MIRANDA RISANG AYU, SH.LL.M (DOSEN UNPAD-Bandung) dan Dr. SURIP MAWARDI, SU, serta beberapa pembicara lainnya.
(Syahril Labantu : Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara)


