
Palu – Kamis, 12 januari 2012 bertempat di aula Kanwil Kemenkumham Sulteng, Kakanwil Kemenkumham Sulteng Bapak Sudirman D. Hury, melantik dan pengambilan sumpah jabatan Notaris atas nama Selvi Sicilia, Hesti Handayani, dan Irfan Sadat Palenga. Masing-masing untuk wIlayah Banggai, Donggala dan PPNS dilingkungan Pemerintah Daerah Kab. Donggala Sulawesi Tengah. Pelantikan tersebut merupakan awal menjabat sebagai kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi tengah.
Acara di hadiri oleh para Pejabat Struktural di lingkungan Kemenkumham, dan para Kepala UPT, Perwakilan dari polisi, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dan keluarga dari Notaris dan PPNS yang dilantik. Dalam sambutannya Bapak Kakanwil menegaskan : "Sebagaimana kita ketahui bahwa Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lain sesuai Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris. Semua tahu bagaimana pentingnya posisi akta otentik itu, karena akta otentik itu mempunyai kekuatan sebagai alat bukti yang terkuat dan terpenuh yang dapat menentukan dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dengan adanya peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 maka persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terdapat ketentuan baru sebagai upaya untuk menciptakan pejabat PPNS yang handal dan profesional dibidangnya." Saya ingatkan kembali bahwa sumpah dan pelantikan ini haruslah dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Acara di tutup dengan pemberian ucapan selamat dan jabat tangan kepada Notaris yg dilantik. (humas kanwil Palu)
![]() |
![]() |
|
|





