PROFILE BIRO KEPEGAWAIAN
Tugas Pokok dan Fungsi
Biro Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugasnya Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
* Koordinasi dan penyusunan rencana formasi, pengadaan dan penempatan, pengelolaan kepangkatan, kesejahteraan pegawai, serta pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Kepegawaian;
* Penyusunan rencana pengembangan pegawai dan kebutuhan pendidikan dan pelatihan serta peningkatan kinerja;
* Perencanaan gaji berkala dan mutasi pegawai;
* Pengembangan kinerja, kesejahteraan, disiplin, pemberhentian dan pensiun pegawai;
* Pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian.

![]() |
KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN NAMA : SAHABUDDIN KILKODA, SH, MH |
|
|
KABAG UMUM KEPEGAWAIAN NAMA : Dr.JUNIARTO, MM |
|
|
KABAG PENGEMBANGAN PEGAWAI NAMA : |
|
|
KABAG MUTASI PEGAWAI NAMA : |
|
|
KABAG PEMBERHENTIAN, PENSIUN & DISIPLIN PEGAWAI NAMA : SUSILO PURWANTO, S.H. |
|
|
KABAG TATA USAHA KEPEGAWAIAN NAMA : |



