PROFILE BIRO KEUANGAN
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok:
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengelolaan, koordinasi, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan kementerian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi :
* Penyiapan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara kementerian;
* Koordinasi, pembinaan, pengelolaan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara kementerian;
* Penyusunan dan perumusan pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) kementerian;
* Penyusunan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian;
* Pelaksanaan pengeluaran keuangan kementerian;
* Pelaksanaan dan pengujian surat permintaan pembayaran (SPP) dan penerbitan surat perintah membayar (SPM) Sekretariat Jenderal;
* Pelaksanaan urusan pembendaharaan dan penatausahaan administrasi keuangan kementerian;
* Pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan kementerian;
* Pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan keuangan;
* Pelaksanaan penyelesaian kerugian negara; dan
* Pelaksanaan urusan tata usaha Biro Keuangan.

![]() |
KEPALA BIRO KEUANGAN NAMA : POPPY PUDJIASWATI, SH, MH |
|
|
KEPALA BAGIAN PENGUJIAN DAN PENERBITAN SPM NIP : 19591001 198203 1001 |
|
|
KEPALA BAGIAN PELAKSANANAN ANGGARAN NAMA : AGUS SALIM, SE, M.Si |
|
|
KEPALA BAGIAN AKUTANSI DAN PELAPORAN NAMA : Dra. ATIKAH., M.Si |
|
|
KEPALA BAGIAN PERBENDAHARAAN DAN TATA USAHA KEUANGAN NAMA : Drs. DJAFAR., M.Si |



