E-mail Cetak PDF




PROFILE BIRO KEUANGAN

 


Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok:
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengelolaan, koordinasi, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan kementerian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam melaksanakan tugas, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi :   

    * Penyiapan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara kementerian;
    * Koordinasi, pembinaan, pengelolaan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara kementerian;
    * Penyusunan dan perumusan pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) kementerian;
    * Penyusunan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian;
    * Pelaksanaan pengeluaran keuangan kementerian;
    * Pelaksanaan dan pengujian surat permintaan pembayaran (SPP) dan penerbitan surat perintah membayar (SPM) Sekretariat Jenderal;
    * Pelaksanaan urusan pembendaharaan dan penatausahaan administrasi keuangan kementerian;
    * Pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan kementerian;
    * Pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan keuangan;
    * Pelaksanaan penyelesaian kerugian negara; dan
    * Pelaksanaan urusan tata usaha Biro Keuangan.

 

struktur rokeu

 

no photo

KEPALA BIRO KEUANGAN

NAMA : POPPY PUDJIASWATI, SH, MH
NIP : 19531125 197803 2 001

no photo

KEPALA BAGIAN PENGUJIAN DAN PENERBITAN SPM
NAMA : Drs. WAHYUDI., M.Si

NIP : 19591001 198203 1001

no photo

KEPALA BAGIAN PELAKSANANAN ANGGARAN

NAMA : AGUS SALIM, SE, M.Si
NIP : 19680822 199903 1 001

no photo

KEPALA BAGIAN AKUTANSI DAN PELAPORAN

NAMA : Dra. ATIKAH., M.Si
NIP : 19591107 198003 2001
   

no photo

 

 

KEPALA BAGIAN PERBENDAHARAAN DAN TATA USAHA KEUANGAN

NAMA : Drs. DJAFAR., M.Si
NIP : 19600420 198203 1001