PROFILE BIRO PERLENGKAPAN
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok:
Melaksanakan pembinaan pelaksanaan pengelolaan perlengkapan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Fungsi:
* Penyiapan pembinaan dan pengaturan pengelolaan perlengkapan dan menganalisa kebutuhan serta penyusunan pembakuan perlengkapan;
* Pelaksanaan pengadaan perlengkapan;
* Pelaksanaan penyimpanan, penyaluran dan pemeliharaan perlengkapan;
* Pelaksanaan inventarisasi dan penyusunan statistik perlengkapan;
* Penyiapan penetapan kebijaksanaan penghapusan, pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN.

![]() |
KEPALA BIRO PERLENGKAPAN |
|
|
KABAG ANALISA KEBUTUHAN |
|
|
KABAG PENGADAAN NAMA : WISNU NUGROHO D, SE. |
|
|
KABAG PENYIMPANAN DAN PENYALURAN |
|
|
KABAG PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA |
|
|
KABAG PENGHAPUSAN NAMA : RUDI HARTONO, SH, M.Si |



