PROFILE PUSJIANBANG
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK :
Tugas Pokok Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI adalah melaksanakan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, Pemasyarakatan, Imigrasi, Pelayanan jasa hukum lainnya dan Administrasi berdasarkan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
* Penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi dan penyusunan laporan Pusjianbang;
* Pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan serta perumusan rekomendasi kebijakan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, Keimigrasian, Pemasyarakatan, Pelayanan Hukun dan Jasa Hukum Lainnya serta Administrasi fasilitatif;
* Pengolahan urusan Tata Usaha, Kepegawaian, Keuangan, Rumah Tangga dan Perlengkapan di lingkungan Pusjianbang;
* Pengelolaan Dokumentasi dan Perpustakaan;
* Pengelolaan administrasi Jabatan Fungsional;
* Urusan tata usaha dan rumah tangga.

|
KEPALA PUSJIANBANG NAMA : |
|
|
|
KEPALA BAGIAN UMUM NAMA : CHANDRA ERWIN, SH |
|
|
KABID. PROGRAM DAN PELAPORAN NAMA : Drs. JUDO AFIANTORO, MM. |
|
|
KABID. PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN NAMA : SARDI, S.IP., M.Si |


