E-mail Cetak PDF




PROFILE PUSJIANBANG

 

Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK :
Tugas Pokok Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI adalah melaksanakan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, Pemasyarakatan, Imigrasi, Pelayanan jasa hukum lainnya dan Administrasi berdasarkan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FUNGSI :

Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

    * Penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi dan penyusunan laporan Pusjianbang;
    * Pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan serta perumusan rekomendasi kebijakan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, Keimigrasian, Pemasyarakatan, Pelayanan Hukun dan Jasa Hukum Lainnya serta Administrasi fasilitatif;
    * Pengolahan urusan Tata Usaha, Kepegawaian, Keuangan, Rumah Tangga dan Perlengkapan di lingkungan Pusjianbang;
    * Pengelolaan Dokumentasi dan Perpustakaan;
    * Pengelolaan administrasi Jabatan Fungsional;
    * Urusan tata usaha dan rumah tangga.

 

struktur pusjianbang

 

no image

KEPALA PUSJIANBANG

NAMA   :
NIP      :

no image

KEPALA BAGIAN UMUM

NAMA  : CHANDRA ERWIN, SH
NIP     : 19570507 198503 1 001

no image

KABID. PROGRAM DAN PELAPORAN

NAMA  : Drs. JUDO AFIANTORO, MM.
NIP     : 19560311 197703 1 001

no image

KABID. PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN

NAMA  : SARDI, S.IP., M.Si
NIP     : 19650715 198603 1 002