rss 48

Perbaiki Tata Kelola Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, 9 Menteri Deklarasikan Program Nasional

2015-03-03 MoU Kemenkumham di SetWapres 01  

Jakarta – Kelemahan peraturan perundang-undangan di bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH) menjadi salah satu akar masalah buruknya tata kelola SDA-LH di Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan banyaknya praktek pengelolaan SDA-LH yang merusak fungsi lingkungan, dan mengakibatkan konflik antara masyarakat hukum adat dan/ atau masyarakat lokal dengan pelaku usaha dan pemerintah. Demikian hal yang mengemuka pada penandatanganan Deklarasi Program Nasional Pembaruan Hukum Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang melibatkan sembilan menteri dari Kabinet Kerja.

Kesembilan menteri yang telah menyepakati deklarasi tersebut antara lain Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menteri lainnya yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Wakil Presiden (Wapres) Muhammad Jusuf Kalla dalam sambutannya mengatakan bahwa hukum itu dinamis, artinya dapat berubah setiap saat karena pengaruh teknologi, ekonomi, zaman, dan setelah melihat akibat-akibat. "Hukum itu bukan Al-Qur'an dan bukan Injil untuk tetap kekang segala zaman," ujarnya, Selasa (3/3/2015). "Awal (tahun) 60'an (dan) 70'an, yang dimaksud pengusaha hebat ialah pengusaha yang paling hebat menghabisi hutan. Dialah pengusaha terhebat dan dibangga-banggakan. Sekarang orang seperti itu akan menjadi musuh bersama, dan malah musuh dunia," tegasnya.

Lebih lanjut Wapres mengatakan, apabila kita berbicara tentang lingkungan, terjadilah pertentangan baru, misalnya pertentangan antara lingkungan dan ekonomi. "Pelestarian hutan sangat penting, tapi penting juga pendapatan negara untuk mencari minyak. Ini bukan hanya disini (Indonesia), di dunia juga," kata Wapres. "Antara (pohon kelapa) sawit dengan lingkungan, apakah sawit itu perlu karena untuk ekspor, tapi air disedot sebanyak mungkin sehingga rusak lingkungan," tambahnya di Istana Wapres.

Hal tersebut mengakibatkan begitu banyaknya Kepala Daerah yang terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi karena persoalan SDA-LH. "Ini semua (karena) aturan banyak yang saling bertentangan yang harus diperbaiki secara baik di negeri ini. Itulah fungsi dan kegunaan daripada harmonisasi itu. Walaupun juga tentu kita tetap melihat aspek-aspek penting untuk kehidupan ekonomi," jelas Wapres.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan, lemahnya peraturan perundang-undangan di bidang SDA-LH telah membuat peraturan yang tidak jelas pada tataran implementasi, adanya ketidakharmonisan peraturan antar sektor, termasuk juga adanya peraturan di daerah yang inkonsisten. "Kelemahan tersebut sudah saatnya untuk segera diatasi melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan," kata Menkumham.

Berdasarkan kondisi tersebut di atas, lanjut Menkumham, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) dan Badan Pengelola REDD+ telah menyusun Peta Jalan Pembaruan Hukum SDA. "Peta jalan ini menghasilkan suatu mekanisme pengkajian ulang peraturan perundang-undangan dengan indikator turunan dari prinsip-prinsip pembaruan agraria dan pengelolaan SDA-LH yang dituangkan dalam TAP MPR IX/2001," jelas Menkumham.

Mekanisme tersebut telah diaplikasikan ke dalam 3 isu yang dianggap prioritas dalam upaya perbaikan tata kelola SDA-LH berbasis lahan, yaitu pengukuhan kawasan hutan, perizinan hak guna usaha, serta hak dan kewajiban masyarakat (termasuk masyarakat hukum adat) dalam kedua hal tersebut. Pengkajian ulang peraturan perundang-undangan di ketiga isu tersebut menghasilkan rekomendasi pembaruan peraturan perundang-undangan yang dapat ditemukan dalam Peta Jalan ini.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Eselon I di lingkungan Kemenkumham, Pejabat Eselon I yang mewakili Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Pejabat Eselon II di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional. (Teks: Tedy, Dok: Zeqi, Ed: TMM)

2015-03-03 MoU Kemenkumham di SetWapres 02

2015-03-03 MoU Kemenkumham di SetWapres 03

2015-03-03 MoU Kemenkumham di SetWapres 04

2015-03-03 MoU Kemenkumham di SetWapres 05

2015-03-03 MoU Kemenkumham di SetWapres 06

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham