rss 48

Indeks Berita

Siaran Pers Kementerian Hukum dan HAM RI

Percepat Pelayanan Visa dan Izin Tinggal, Kemenkumham Bentuk Satuan Tugas Keimigrasian

DSC 0466

Jakarta- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly meresmikan pengukuhan Satuan Tugas (Satgas) Monitoring dan Supervisi  Terhadap Kepatuhan Pelaksanaan kemudahan dan Percepatan Pelayanan Visa, Izin Tinggal, dan Dokumen Keimigrasian. Dengan dibentuknya Satgas ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan visa dan izin tinggal bagi investor asing.

Menurut Menteri Hukum dan HAM, Satgas Monitoring dan Supervisi berperan penting dalam melakukan monitor atas kepatuhan terhadap percepatan dan kemudahan pelayanan dalam dokumen keimigrasian.

“Sekarang kita telah menuju berakhirnya pandemi Covid-19 maka kesiapan kita harus betul-betul prima dalam memberi pelayanan publik serta senantiasa meningkatkan pelayanan termasuk pelayanan keimigrasian,” ucap Yasonna saat menyampaikan arahan di Aula Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Lebih lanjut Menkumham menyampaikan, bahwa kemudahan dalam melakukan penerbitan dokumen keimigrasian berfungsi untuk mendukung peningkatan investasi asing dan devisa dari sektor pariwisata. Untuk mewujudkan kemudahan tersebut, diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak.

“Terlebih dalam merespons serta membangun kepercayaan masyarakat termasuk orang asing yang yang masuk ke Indonesia, seluruh jajaran yang terlibat harus mempersiapkan diri melakukan percepatan pelayanan publik,” tambah Yasonna.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam laporannya mengatakan bahwa peran satgas dalam membedah kebijakan dan permasalahan keimigrasian ini terkait pelayanan visa, izin tinggal, dan dokumen keimigrasian lainnya.

“Tindakan ini sebagai bentuk quick win yang secara struktural diketuai oleh Direktur Wasdakim Imigrasi dengan beranggotakan seluruh Kepala Divisi Keimigrasian di level direktorat,” tandas Widodo.

Widodo menambahkan, satuan tugas ini merupakan peguatan tugas dan fungsi kepala divisi keimigrasian diseluruh Indonesia dan dilevel direktorat merupakan fungsi dari koordinator kepatuhan internal di bawah direktorat wasdakim.

Lebih lanjut Plt. Dirjen Imigrasi menjelaskan tugas yang diemban oleh satgas ini antara lain, melakukan monitoring dan supervisi di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kemudian melakukan koordinasi dengan UPT terkait identifikasi kendala pelaksanaan. Ke tiga, pengambilan tindakan dan evaluasi terhadap pejabat yang tidak memberikan percepatan.

“Ke empat, melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap pejabat/pegawai. Ke lima,  pengusulan sanksi terhadap pejabat dalam peraturan perundang-undangan. Dan ke enam, melaporkan perkembangan dari hasil pelaksanaan pada unit pelaksana terkait,” terang Widodo. (Nabila, Komar. Doc. Mail)

satgas2

satgas3

satgas4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham