rss 48

Siaran Pers

Siaran Pers Kementerian Hukum dan HAM RI

BPHN Sosialisasi Jabatan Analis Hukum Untuk Harmonisasi Penataan Regulasi

2020 09 18 BPHN1

Jakarta – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sosialiasi Permen PAN–RB No. 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum, yang digelar secara virtual, pada Jumat (18/9/2020).

Kepala BPHN Kemenkumham RI Prof. R Benny Riyanto mengatakan, bahwa Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum lahir tepat waktu disaat fokus pemerintah dalam melakukan penataan regulasi masih sangat tinggi.

“Sebab satu dari tiga agenda reformasi hukum jilid II adalah penataan regulasi. Presiden Joko Widodo, dalam sebuah kesempatan mengatakan, penataan regulasi menjadi prioritas dikarenakan kondisi regulasi saat ini belum sempurna,” jelasnya.

Misalnya saling tumpang tindih, multi tafsir, hipperregulasi, kurang efektif, serta kurang sejalan dengan jiwa Pancasila, amanat konstitusi, dan kepentingan nasional.

“Kondisi yang diharapkan dari penataan regulasi adalah regulasi di Indonesia menjadi harmonis, jelas dan lugas, simple, serta berjiwa Pancasila,” ucap Prof. Benny Riyanto.

Adapun hal mendasar dalam penataan regulasi adalah melakukan evaluasi regulasi. Maka sejak beberapa tahun lalu, sekitar 2016. Pemerintah dalam hal ini BPHN Kemenkumham telah melakukan evaluasi regulasi atau yang dikenal dengan analisis dan evaluasi regulasi.

Fokus evaluasi regulasi yang dilakukan setiap tahunnya, ditetapkan dengan merujuk pada dokumen pembangunan nasional diantaranya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), arah kebijakan pemerintah, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau Putusan Mahkamah Agung (MA), isu aktual, serta aspirasi masyarakat.

Secara bersamaan, BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI juga merancang sejumlah inisiatif untuk mensukseskan agenda penataan regulasi.

“Pertama, menyusun pedoman analisis dan evaluasi hukum bernama ‘Pedoman 6 Dimensi’ sebagai tools melakukan analisis dan evaluasi. Pedoman ini menjadi semacam ‘penyaring’ sebelum memberikan rekomendasi akhir atas regulasi yang dievaluasi berupa cabut, ubah, atau tetap,” ungkap Prof. Benny Riyanto.

“Kedua, membangun sistem teknologi informasi yang memudahkan proses analisis dan evaluasi di mana sistem ini terhubung dengan database regulasi yang lengkap bernama ‘EVADATA’. Di samping itu, agenda penataan regulasi juga didukung dengan kehadiran Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum serta revisi UU Nomor 12 Tahun 2011,” tambahnya lagi.

Kehadiran JF Analis Hukum, Kepala BPHN Kemenkumham menambahkan, semacam dukungan dalam kegiatan analisis dan evaluasi terutama pasca lahirnya UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Perubahan regulasi ini menyempurnakan siklus pembentukan regulasi dengan menambah satu alur tambahan berupa ‘tahapan pemantauan dan peninjauan’ yang merupakan amanat Pasal 95A UU Nomor 15 Tahun 2019. Tahapan pemantauan dan peninjauan ini juga dikenal dengan tahap analisis dan evaluasi.

“Poin pentingnya adalah hasil dari pemantauan dan peninjauan undang-undang dapat menjadi usul dalam penyusunan Prolegnas,” ucap Prof. Benny Riyanto.

 

Pengembangan Karir PNS JF Analis Hukum

Hadirnya Permen PAN–RB No. 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum juga menyediakan wadah pengembangan karir bagi ASN, yang selama ini melaksanakan tugas analisis dan evaluasi pada K/L, Pemda, dan LPNK.

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Liestiarini Wulandari menjelaskan, bahwa selain menjadi instrumen membentuk ASN yang profesional di bidang analisis dan evaluasi.

Pembentukan JF Analis Hukum juga bertujuan untuk mengatur standarisasi kualifikasi dan kompetensi para analis hukum.

“Saat ini, ASN yang menangani permasalahan peraturan perundang-undangan dan permasalahan di bidang hukum belum sesuai dengan kompetensi dan tidak dilakukan secara profesional,” ungkap Lies.

Merujuk Permenpan-RB Nomor 51 Tahun 2020, tugas JF Analis Hukum meliputi analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.

Maka, pengangkatan PNS ke dalam JF Analis Hukum dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing) maupun pengangkatan karena promosi.

Liestiarini Wulandari menjelaskan, bahwa PNS yang dapat menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi analis hukum meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Untuk mengoptimalkan capaian kinerja, Pasal 52 Permenpan-RB Nomor 51 Tahun 2020 melarang JF Analis Hukum merangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi (Pimti), jabatan administrator (Eselon III), jabatan pengawas (Eselon IV), atau jabatan pelaksana.
“Instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Hukum berada di Kementerian Hukum dan HAM RI, dalam hal ini di BPHN,” tutur Lies.

Selaku instansi pembina, BPHN bertanggungjawab menjamin standar kualitas dan profesionalitas JF Analis Hukum. BPHN harus menyelesaikan pedoman teknis diantaranya pedoman formasi JF Analis Hukum, Standar Kompetensi JF Analis Hukum, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan, Standar Kualitas Hasil Kerja serta beberapa pedoman teknis lainnya berkenaan dengan fasilitasi pelaksanaan tugas JF Analis Hukum.
Lebih lanjut, pada Pasal 58 Permenpan-RB Nomor 51 Tahun 2020 juga mengamanatkan, organisasi profesi JF Analis Hukum harus dibentuk paling lama lima tahun sejak Permenpan-RB ini diundangkan.

“BPHN bertanggungjawab untuk menyelesaikan sejumlah aturan turunan atau aturan pelaksana, berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang ditargetkan lahir tahun ini,” pungkas Lies.

Unduh Siaran Pers: BPHN Sosialisasi Jabatan Analis Hukum Untuk Harmonisasi Penataan Regulasi

Bagian Humas, Kerja Sama, dan Tata Usaha
BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Jl. Mayjen Sutoyo Nomor 10 Cililitan, Jakarta Timur
Telepon (021) 8011751/8091908 Fax (021) 8002265/8011753

2020 09 18 BPHN2
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham