rss 48

Siaran Pers

Siaran Pers Kementerian Hukum dan HAM RI

Dibawa ke Pembicaraan Tingkat II DPR RI, Yasonna Laoly Berharap RUU MK Dapat Disahkan Menjadi UU

2020 08 31 DPR1

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK dapat disahkan menjadi UU. Hal itu disampaikan oleh Yasonna selepas rapat pembicaraan tingkat I RUU MK bersama Komisi III DPR RI, Menpan-RB, serta perwakilan Kemenkeu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/8/2020).

"Sebagaimana kita dengarkan bersama bahwa seluruh fraksi telah memberikan pendapatnya serta menyepakati RUU tersebut untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI. Kami mengharapkan RUU tersebut dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU," kata Yasonna.

"Kami mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada pembicaraan tingkat I untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," ujarnya.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry tersebut, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui agar pembahasan RUU MK dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.

Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan oleh Ketua Panja RUU MK Komisi III Adies Kadir, Herman kemudian meminta persetujuan agar RUU MK dibahas dalam pembicaraan tingkat II esok hari.

"Selanjutnya, kami mohonkan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang MK dapat dilanjutkan dalam pembicaraan Tingkat II yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR tanggal 1 September 2020?" kata Herman yang langsung disambut dengan persetujuan dari seluruh peserta rapat.

Adapun pembahasan RUU MK oleh Panitia Kerja (Panja) RUU MK sebelumnya menghasilkan sejumlah poin penting, di antaranya perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun serta usia minimal hakim Mahkamah Konstitusi menjadi 55 tahun.

Sementara itu, Laoly menyebut UU MK akan menjadi instrumen krusial untuk menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

"Kemerdekaan kekuasaan kehakiman menjadi salah satu pilar utama bagi terselenggaranya negara hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun demikian, kemerdekaan kekuasaan kehakiman tetap perlu diatur guna mencegah terjadinya tirani yudikatif dalam penyelenggaraan suatu sistem pemerintahan yang demokratis," katanya.

"Oleh karena itu, peraturan mengenai jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman indonesia, khususnya dalam konteks MK sebagai the sole interpreter and the guardian of constitution, mutlak diperlukan agar peran MK sebagai penafsir tunggal dan penjaga konstitusi dapat lebih optimal sesuai harapan pencari keadilan," ujar Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan tersebut.

Unduh Siaran Pers: Dibawa ke Pembicaraan Tingkat II DPR RI, Yasonna Laoly Berharap RUU MK Dapat Disahkan Menjadi UU

2020 08 31 DPR2

2020 08 31 DPR3

2020 08 31 DPR4

2020 08 31 DPR5

2020 08 31 DPR6

2020 08 31 DPR7

2020 08 31 DPR8

2020 08 31 DPR9

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham