rss 48

Siaran Pers

Siaran Pers Kementerian Hukum dan HAM RI

Menangkan Arbitrase Churchill Mining di ICSID, Indonesia Selamatkan Uang Negara USD 1,31 Milyar

(7/12) Jakarta - Pemerintah Indonesia memenangkan perkara Arbitrase Internasional di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) atas gugatan senilai USD 1,31 milyar dari Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd. Majelis Tribunal ICSID pada selasa (6/12) telah menerbitkan putusan (award) yang dengan tegas menolak semua gugatan yang disampaikan oleh Churchill dan Planet dengan dasar penolakan bahwa izin pertambangan dan beberapa perizinan yang mereka miliki adalah palsu atau dipalsukan dan tidak pernah memperoleh otorisasi dari Kantor Pemerintah Daerah Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Majelis Tribunal ICSID juga menjatuhkan putusan kepada Churchill dan Planet untuk membayar biaya berperkara yang telah dikeluarkan Pemerintah RI sebesar USD 8,646,528 dan sejumlah biaya untuk administrasi ICSID sebesar USD 800,000.

Churchill dan Planet mengajukan gugatan arbitrase pada tahun 2012. Putusan Majelis Tribunal ICSID ini muncul setelah 7 (tujuh) hari proses sidang pemeriksaan keabsahan dokumen (hearing on document authenticity) yang dilaksanakan di Singapura pada Agustus 2015 dimana Pemerintah Indonesia telah menyampaikan bukti dan argumen yang kuat sehingga meyakinkan Majelis Tribunal ICSID bahwa izin pertambangan yang menjadi dasar klaim investasi Churchill dan Planet adalah palsu/
dipalsukan.

Dalam proses arbitrase ini Pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM selaku koordinator penerima Kuasa Khusus Presiden RI. Putusan Majelis Tribunal ICSID ini membuktikan dugaan kuat dan pembelaan panjang yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam mempertahankan argumen dan posisinya untuk membuktikan bahwa izin pertambangan yang dimiliki Churchill dan Planet adalah palsu atau dipalsukan. Hal ini juga memperkuat kebenaran tindakan Pemerintah Kutai Timur pada Tahun 2010 yang telah memutuskan pembatalan atas izin pertambangan kedua perusahaan tersebut sebagaimana dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia.

Disampaikan oleh,
Biro Humas Hukum dan Kerjasama bersama
Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional
Kementerian Hukum dan HAM

ICSID’s Tribunal hands down favorable award to Indonesia

The Republic of Indonesia is pleased to announce that the Arbitral Tribunal of the International Centre for Settlement of Investment Disputes has issued an award in Washington, D.C. unanimously dismissing the claims alleged by Churchill Mining PLC and its subsidiary Planet Mining Pty Ltd.

The Tribunal rejected all of the claims of Churchill and Planet on the grounds that their mining undertaking licenses and other permits were not authentic and had not been authorized by the officials in the Regency of East Kutai and the Province of Kalimantan. The Tribunal ordered the Claimants to pay the Republic US$8,646,528 of its fees and expenses and up to an additional US$800,000 in funds advanced to ICSID for the costs of the arbitration. Churchill had sought damages of US$1.31 billion.

Churchill and Planet filed their Requests for Arbitration in 2012. The Tribunal’s decision came after a seven-day hearing conducted in Singapore in August 2015 during which the Republic submitted evidence of forgery of the mining permits on which Churchill and Plant based their claims.

The Republic was represented in the Arbitration by the Minister of Law and Human Rights as coordinator of Indonesian Team that consist relevant ministries and agencies.

Add quote: “This decision reflects a complete vindication of the Republic’s long-standing position that Churchill’s mining permits were forged and that the Regency of East Kutai acted properly in terminating those permits in 2010, as was decided by the Courts of Indonesia.”

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham