rss 48

Siaran Pers

Siaran Pers Kementerian Hukum dan HAM RI

Birokrasi Baru Kemenkumham yang Simpel, Namun Kaya Fungsi

 2021 12 31 Pelantikan JF 3

Jakarta - Masih ingat dengan pidato Joko Widodo (Jokowi) dalam Pelantikan Presiden Periode 2019-2024 di depan Sidang Paripurna MPR RI? Kala itu presiden menyinggung tentang reformasi birokrasi, termasuk di dalamnya tentang penyederhanaan jabatan ASN. Memasuki tahun 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) siap hadir dengan birokrasi baru yang lebih simpel, namun kaya fungsi.

Pada pidato yang berlangsung Minggu (20/10/2019) petang tersebut, Jokowi menekankan bahwa birokrasi yang panjang harus dipangkas. Eselonisasi pun harus disederhanakan menjadi dua level saja, dan diganti dengan jabatan fungsional (JF) yang menghargai keahlian dan kompetensi.

“Beberapa waktu yang lalu, presiden menyatakan bahwa dalam reformasi birokrasi di seluruh Indonesia ini nantinya hanya akan ada dua jabatan, yaitu jabatan struktural dan JF,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto.

Tak hanya itu, kata Andap, dalam pidato pertamanya untuk masa jabatan kedua ini Jokowi juga meminta kepada para menteri, para pejabat, dan para birokrat, untuk serius menjamin tercapainya tujuan pembangunan dalam lima program prioritas. Salah satunya adalah penyederhanaan birokrasi.

“Menyederhanakan birokrasi akan mampu berdampak pada berubahnya rutinitas kerja dan meningkatnya produktivitas. Dalam bekerja pun, pada akhirnya kita tidak melulu hanya berorientasi pada proses, tapi harus berorientasi pada hasil yang nyata,” ujar Andap di ruang kerjanya, Jumat (31/12/2021) malam.

Penyederhanaan birokrasi, sebagai tindak lanjut dari pidato presiden tersebut kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Kemenkumham kemudian meresponnya dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-82.KP.03.04 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrasi dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Melalui Mekanisme Penyetaraan di Lingkungan Kemenkumham.

Kemenkumham di penghujung tahun lalu telah merampungkan penyederhanaan birokrasinya terhadap 738 pejabat struktural untuk dialihkan ke dalam jabatan fungsional (JF) pada unit pusat. Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan adalah yang terbanyak merampungkan jabatan dengan jumlah 105 JF, selisih dua dengan Ditjen Imigrasi yang melantik 103 JF.

Kemudian Ditjen Kekayaan Intelektual merampingkan 85 pejabat strukturalnya, Ditjen Administrasi Hukum Umum dan Ditjen Hak Asasi Manusia sama-sama melantik 73 JF-nya, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional membaiat 49 JF.

Selanjutnya adalah Ditjen Peraturan Perundang-undangan dan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sama-sama mengangkat 46 JF, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan 37 JF barunya, dan terakhir Inspektorat Jenderal mengukuhkan 16 JF-nya.

“Diharapkan dengan penyederhanaan birokrasi ini tentunya dapat menyentuh akar permasalahan, berubahnya paradigma yang dapat menemukan inovasi yang mengubah pola pikir ASN, dan utamanya budaya kerja pada organisasi pemerintah,” tutup mantan Inspektur Jenderal Kemenkumham ini.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham