rss 48

Siaran Pers

Siaran Pers Kementerian Hukum dan HAM RI

DJKI Ajak Masyarakat Kembangkan Inovasi Pengetahuan Tradisional dan SDG

2020 09 17 KIK Talks

Jakarta – Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang mencakup Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Indikasi Geografis (IG) apabila dikelola dengan baik dapat membuka peluang sumber perekonomian daerah dan negara.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI, Dede Mia Yusanti menjelaskan, bahwa KIK seperti PT dan SDG yang ada di Indonesia dapat dimanfaatkan menjadi sebuah paten yang dapat bermanfaat untuk kehidupan manusia.

“Ada keterkaitan erat sebetulnya antara sumber daya genetik dengan kekayaan intelektual, yaitu adanya inovasi dan informasi. Jadi, dalam hal ini kalau kita bicara inovasi maka sumber daya genetik tersebut akan berkaitan dengan paten,” ujar Dede pada acara KIK Talk hari kedua, Rabu (16/9/2020).

Dede Mia memerinci SDG yang terkait dengan paten, di antaranya adalah mikroorganisme, varietas tanaman, rangkaian genetik seperti DNA dan RNA, nukleotida, rangkaian asam amino, plasmid, vektor.

“Semua makhluk hidup itu sebenarnya tidak dapat diberi paten. Dalam hal ini, hewan ataupun tanaman yang kita tahu masuk dalam sumber daya genetik itu tidak bisa dilindungi paten. Kecuali jasad renik,” ungkapnya.

Selain SDG, pengetahuan tradisional juga dapat dikembangkan menjadi sumber inovasi yang menghasilkan paten. PT yang merupakan pengetahuan yang digunakan masyarakat secara turun temurun dari satu generasi ke generasi selanjutnya.

“Di antaranya berkaitan dengan pertanian, obat tradisional, pengobatan tradisional, dan kosmetik tradisional,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dede Mia menjelaskan ada dua sisi dari PT dan SDG yang perlu diperhatikan masyarakat. Pada satu sisi mengenai pelestarian dan satu sisi lainnya mengenai pelindungan.

“Pelestarian di sini maksudnya jangan sampai warisan nenek moyang itu punah. Bahkan diklaim oleh negara lain dan rawan terhadap biopiracy maupun penyalahgunaan atau misappropriation,” jelasnya.

“Sedangkan terkait pelindungan adalah pemanfaatan dari SDG dan PT itu yang dikembangkan lebih lanjut. Sehingga ia bisa dilindungi melalui sistem KI, khususnya paten sebagai salah satu bentuk inovasi,” tambahnya lagi.

Dede Mia juga menyampaikan bahwa seluruh elemen masyarakat, dan lembaga pemerintah memiliki kewajiban untuk melestarikan budaya. Caranya dengan mencatatkan KIK ke DJKI Kemenkumham untuk diinventarisasi.

“Pencatatan itu hal yang penting, karena dengan pencatatan itu adalah menjadi salah satu bukti kepemilikan,” ucapnya.

Selain itu, supaya potensi kekayaan alam tidak berhenti di pelestariannya saja. Tetapi juga dikembangkan menjadi inovasi yang dapat bermanfaat untuk masyarakat dan berdampak pada perekonomian negara.

“Kita ingin potensi kekayaan alam tidak hanya berhenti di pencatatan, tidak hanya berhenti di pelestarian tetapi ada sesuatu yang jauh lebih kita manfaatkan untuk kepentingan ekonomi bangsa dan negara yaitu pengembangan pada produk alam itu sendiri,” ungkap Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI, Dede Mia Yusanti.

Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Gedung Sentra Mulia Lantai. 6 Jalan HR. Rasuna Said Kav 6-7, Jakarta.

Unduh Siaran Pers: DJKI Ajak Masyarakat Kembangkan Inovasi Pengetahuan Tradisional dan SDG

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham