rss 48

Siaran Pers

Siaran Pers Kementerian Hukum dan HAM RI

Mobil Penyuling BPHN Sosialisasi Peraturan PSBB di Jakarta

2020 05 19 Mobil Penyuluh BPHN 1

Jakarta-Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Penyuluhan Hukum Keliling menggunakan Mobil Penyuling atau mobil penyuluhan hukum keliling, pada lima titik lokasi di DKI Jakarta dimulai sedari 18 Mei-22 Mei 2020.

Kepala BPHN Prof. R Benny Riyanto mengatakan, bahwa dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19. BPHN Kemenkumham mensosialisasikan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

“Jakarta merupakan episentrum penyebaran Covid-19. Dan sudah sepatutnya Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman dan informasi hukum kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (19/5).

“Khususnya warga DKI Jakarta tentang kebijakan pemerintah khususnya terkait PSBB,” tambahnya.

Penyuluhan Hukum selain dari penyuluh hukum BPHN juga melibatkan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.

Adapun lima titik lokasi Penyuluhan Hukum peraturan PSBB di Jakarta menggunakan Mobil Penyuling. Di antaranya adalah di Pos Ketupat 2020/ checkpoint PSBB: Jalan H. Naman Kalimalang Jakarta Timur pada Senin 18 Mei 2020, Pos Lantas Kalideres Jakarta Barat pada Selasa 19 Mei 2020.

Lalu di Pos Polisi Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur pada Rabu 20 Mei 2020, Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur pada Kamis 21 Mei 2020, dan Checkpoint Perempatan Kukusan (Perbatasan DKI Jakarta – Depok Jawa Barat) pada Jumat 22 Mei 2020.

“Penyuluhan hukum di lima titik lokasi tersebut dimulai dari pukul 14.00–17.00 Wib,” ucap Kepala BPHN Prof. R Benny Riyanto.

Mobil Penyuling” dilengkapi sejumlah perangkat yang mendukung kegiatan penyuluhan hukum. Di antaranya pengeras suara, layar atau monitor, alat musik keyboard, serta diesel sebagai sumber listrik.

Prof. R Benny Riyanto menjelaskan, bahwa masyarakat disuguhkan berbagai layanan berupa konsultasi hukum secara gratis dari JF Penyuluh Hukum yang professional dan berkompeten. Serta dapat memperolah bahan-bahan hukum seperti buku saku, komik hukum, leaflet, atau publikasi hukum lainnya.

“Di Setiap titik, sebanyak delapan JF Penyuluh Hukum akan ditugaskan memberikan sosialisasi maupun konsultasi hukum pada Pos Ketupat 2020 atau lokasi checkpoint PSBB di Jakarta,” jelasnya.

Selain menyuluh tentang aturan PSBB, JF Penyuluh Hukum akan menjelaskan aturan mengenai larangan mudik. Serta dilakukan juga pembagian masker secara gratis dan modul penyuluhan hukum.

“Bagi warga yang melintas atau mengunjung Mobil Penyuling,” ungkap Prof. R Benny Riyanto.

2020 05 19 Mobil Penyuluh BPHN 2

2020 05 19 Mobil Penyuluh BPHN 3

Download Siaran Pers

Biro Humas, Kerja Sama, dan Tata Usaha

BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Jl. Mayjen Sutoyo Nomor 10 Cililitan, Jakarta Timur
Telepon (021) 8011751/8091908 Fax (021) 8002265/8011753
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham